Legislator Riau Nilai Izin Pertambangan Beting Aceh Salahi Aturan

id legislator riau, nilai izin, pertambangan beting, aceh salahi aturan

Legislator Riau Nilai Izin Pertambangan Beting Aceh Salahi Aturan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pihak DPRD Provinsi Riau menilai pemberian izin konsesi pertambangan pasir laut di Pulau Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis oleh Pemerintah Provinsi Riau menyalahi aturan, jika belum disahkan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah setempat.

"Jika sudah ada izin yang diberikan, tentu ini sudah menyalahi undang-undang, tidak boleh ada izin apapun yang keluar sampai Perda RTRW disahkan. Untuk kajian saja boleh, namun untuk eksploitasi tidak boleh," kata Sekretaris Komisi C Suhardiman Amby di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya diberitakan, pemberian izin konsesi pertambangan pasir laut dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Riau, kepada PT Logomas Utama untuk menggarap 5.030 hektare lahan di pulau Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis.

Politisi Hanura tersebut mengaku heran, pasalnya Pulau Beting Aceh yang awalnya diwacanakan sebagai salah satu kawasan objek pariwisata di Riau, namun sekarang menjadi lahan pertambangan, memperlihatkan tidak konsistennya Pemprov Riau.

Sementara, dari sisi aturan juga akan cacad hukum, karena dalam RTRW Riau sudah disusun mana saja lokasi yang akan ditempatkan untuk lokasi pertambangan, pariwisata dan daerah-daerah lainnya.

"Kalau diberikan izin gubernur untuk pertambangan, ternyata lokasi itu diberikan izin RTRW nya untuk pariwisata, maka itu sudah salah. Semua izin itu induknya itu RTRW Riau ini," tegasnya.

Ketua Panitia Khusus Ranperda RTRW DPRD Riau, Asri Auzar mengatakan, Pulau beting tersebut merupakan Kawasan lindung yang harus dijaga. Dan pihaknya meminta pemerintah untuk membatalkan izin yang dikeluarkannya tersebut.

"RTRW belum siap, kok berani memeberikan izin. Untuk itu saya minta pak gub secara hormat untuk segera mencabut izin itu," katanya.