Pansus LKPJ Siak Sebut Serapan APBD 2016 Sangat Rendah

id pansus lkpj, siak sebut, serapan apbd, 2016 sangat rendah

Pansus LKPJ Siak Sebut Serapan APBD 2016 Sangat Rendah

Siak (Antarariau.com) - Panitia Khusus Laporan keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Siak menyebutkan serapan belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tergolong paling rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Marudut Pakpahan selaku juru bicara Pansus LKPJ Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2016 dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (29/5).

"Apabila dibandingkan dengan lima tahun terakhir, serapan belanja APBD pada 2016 lalu tergolong paling rendah, yaitu hanya sebesar 81,89 persen saja," katanya saat membacakan laporan Pansus LKPJ di Siak.

Dia paparkan, untuk diketahui realisasi serapan belanja pada 2011 sebesar 86,87 persen. Bahkan bisa menembus angka 90,75 persen pada 2015.

"Rendahnya capaian realisasi belanja pada tahun 2016 harus menjadi catatan, supaya tidak kembali menurun pada tahun-tahun berikutnya," katanya menambahkan.

Menurut Pansus LKPJ, dengan transfer anggaran dari pusat yang semakin berkurang ke daerah, menuntut daerah untuk lebih bekerja di dalam menterap anggaran, sehingga mempengaruhi penilaian untuk menambah atau mengurangi transfer dana.

Kendati demikian, lanjutnya, Pansus menyambut baik capaian kinerja pendapatan daerah secara keseluruhan. Walaupun seperti diketahui bahwa tahun 2016 kinerja pengelolaan pendapatan daerah turun secara tajam.

Target pendapatan sebesar Rp2,131 triliun hanya mampu terealisasi sebesar Rp1,633 triliun atau sebesar 76,63 persen.

"Keadaan ini tentu membuat kita semua prihatin, yang mau tidak mau memaksa kita melakukan rasionalisasi anggaran," ungkapnya lagi.

Kebijakan rasionalisasi ini tentunya akan berdampak pada proses pembangunan, beberapa kegiatan yang sudah direncanakan harus terpaksa ditunda.

"Tetapi kita masih memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan, terutama dari pendapatan asli daerah (PAD). Seperti pajak daerah untuk ditingkatkan penerimaannya," pungkasnya.