Pemkab Inhil Desak PLN Sosialisasikan Prosedur Pembebasan Lahan Kepada Masyarakat

id pemkab inhil, desak pln, sosialisasikan prosedur, pembebasan lahan, kepada masyarakat

Pemkab Inhil Desak PLN Sosialisasikan Prosedur Pembebasan Lahan Kepada Masyarakat

Tembilahan (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait masalah pembebasan lahan pembangunan 22 tapak menara Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 KV yang hingga kini belum bisa dituntaskan.

"Pihak PLN hendaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kalau ada ganti rugi dijelaskan ganti ruginya, kalau tidak ada dijelaskan karena yang lain bisa kenapa di Inhil tidak bisa. Terlebih lagi ini merupakan dambaan masyarakat untuk mendapatkan aliran listrik yang cukup. Selama ini masyarakat protes saja kan!sekarang sudah ada upaya untuk itu, jadi tidak ada alasan pula bagi masyarakat untuk menolak," ujar Bupati Inhil Muhammad Wardan di Tembilahan, Sabtu.

Wardan menyebutkan, program kelistrikan sejatinya juga menjadi program pemerintah Inhil.

"Dan tersedianya daya listrik yang cukup di daerah kita, tentunya juga akan membuat pembangunan di Inhil ini berjalan lebih,"sebutnya.

Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat pemilik tanah untuk legowo duduk bersama dengan PLN mencari solusi terbaik demi kepentingan publik dan kemajuan daerah.

"Pemerintah bersedia menjadi mediator untuk resolusi persoalan pembebasan lahan tersebut," katanya.

Disamping itu, Manager Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2 PT PLN (Persero), Rahmat Basuki mengatakan, masalah pembebasan lahan masyarakat di Inhil untuk proyek strategis nasional yang belum bisa dituntaskan disebabkan, para pemilik tanah enggan menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh PLN.

Lebih lanjut Racmat mengatakan, pemerintah setempat juga sudah memediasi PLN dengan masyarakat. Dalam beberapa kali pertemuan, Pemkab Inhil secara persuasif meminta pemilik tanah untuk legowo dan mengedepankan kepentingan publik.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan masyarakat untuk mengkomunikasikan tentang rencana ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut. Sayangnya, beberapa kali pertemuan digelar, masyarakat tetap enggan membebaskan lahan.

"Bahkan, sebagian dari mereka malah meminta ganti rugi dengan harga tinggi,"katanya.

Untuk nilai ganti rugi itu sendiri, kata Rachmat, harga tanah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lembaga ini yang dipercayakan pemerintah untuk menilai ganti rugi aset warga baik berupa tanah, tanaman maupun bangunan.

"Jadi tidak mungkin kita mempermainkan harga. Atau memberikan harga di atas yang ditetapkan KJPP," ucapnya.

Ia mengatakan, tapak tower untuk transmisi Rengat-Tembilahan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir berjumlah 22 titik, titik-titik tersebut tersebar di empat Kecamatan.

"Sebanyak 11 titik di Kecamatan Kempas, satu titik di Kecamatan Tembilahan, enam titik di Kecamatan Tembilahan Hulu dan empat titik di Kecamatan Tembilahan Kota," tambahnya. (ADV)

Oleh: Adriah Akil