Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu menyita puluhan rokok tanpa cukai dan makanan minuman kedaluwarsa dari sejumlah warung saat melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Bulan Ramadan.
"Tindakan yang diambil polisi mengamankan makanan, minuman kadaluarsa serta rokok tanpa cukai. Dan diberikan imbauan kepada pedagang lainnya agar tidak menjual barang tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.
Pada kegiatan Rabu (7/6) tersebut diamankan pertama disita rokok tanpa cukai di kedai milik seorang Aparatur Sipil Negara, KN (45) di Simpang SKPD Desa Rambah. Adapun barang yang disita 2,5 dan 3,5 slop rokok merk Luffman warna merah dan warna abu-abu.
Dari pedagang kedua LS (56) di tempat yang hampir berdekatan dengan yang pertama disita rokok ilegal tak hanya merek Luffman. RInciannya lima dan 5,5 slop rokok merk Luffman warna merah dan abu-abu serta masing-masing dua slop rokok merk Coffe Stik dan Sixteen
"Kemudian disita juga dari penjual AH (51) diantaranya 29 slop rokok merk Hmild dan masing-masing satu slop rokok merk Glend dan Aple," ungkap Guntur.
Sementara untuk makanan dan minuman kedaluarsa ditemukan dari warung milik DS (39). Adapun barang yang disita 26 bungkus Mie Sedap,
empat dan tiga botol minuman Coca Cola ukuran besar dan kecil.
Ada juga 15 botol minuman merk soya, tujuh Pulpy Orange, satu botol Fanta kecil, sembilan botol Fresh Tea, 12 botol minuman merk Coolant, satu Green Tea, dan tiga kaleng Pocari Sweat.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini beberapa jajaran Polsek Rambah Hilir. Diantaranya Kepala Unit Shabara Iptu Mairizal, Kanit Reskrim Aiptu Ramadanus, Kanit Intelkam Bripka Mulia Dharma Putra, Anggota Reskrim Bripka Mul Effendi, dan Bamin Sium Brigadir Herizal.
Berita Lainnya
Memberangus peredaran rokok ilegal tanpa kenal putus
23 February 2024 11:41 WIB
Kemenkes RI tetapkan Siak masuk nominasi ASEAN Free Smoke Award 2023
07 September 2023 21:51 WIB
Deklarasi kawasan tanpa rokok di Siak
04 September 2023 22:20 WIB
Wajib tahu, puntung rokok berpotensi meracuni lingkungan
28 May 2023 14:18 WIB
Sabang terus sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yah sudah seharusnya
16 December 2021 8:43 WIB
Komunitas bebas rokok dorong DKI segera tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok
04 October 2021 13:58 WIB
DPRD Kampar bahas kawasan tanpa rokok, pelanggar bisa dipenjara 6 bulan
20 September 2021 19:23 WIB
Perokok berisiko terpapar COVID-19 lebih parah
30 May 2021 20:14 WIB