Bupati Kampar Evaluasi Kesiapan OPD Raih DAK

id bupati kampar, evaluasi kesiapan, opd raih dak

Bupati Kampar Evaluasi Kesiapan OPD Raih DAK

Kampar (Antarariau.com) - Masih dalam rangkaian upaya perjuangan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018, Bupati Kampar H Azis Zaenal SH mengevaluasi kesiapan masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Para Kepala OPD diharuskan memaparkan usaha-usaha yang telah dilakukan untuk meraih DAK.

Rapat evaluasi langsung dilaksanakan pada Kamis (8/6) di Jakarta usai melaksanakan konsultasi ke Kementerian Keuangan RI dan dihadiri sejumlah pejabat penting daerah kampar.

Pada rapat tersebut terungkap bahwa berdasarkan hasil koordinasi Bupati ke kementerian Keuangan ada beberapa hal yang harus di menjadi perhatian dan dikoordinasi lebih intens lagi guna mengamankan anggaran yang sudah di terentri di e-Planning yaitu Kementerian Teknis, Bappenas, Kementerian Keuangan dan DPR RI.

"Hal yang paling penting dan keseriusan masing OPD dalam mendapatkan Dana DAK tersebut," tegasnya.

Bupati juga langsung melakukan pembagian tugas untuk melakukan koordiansi untuk instansi teknis. Bupati menugaskan Plt Kepala BPKAD Edwar untuk berkoordinasi kementrian keuangan, Kepala Bappeda berkoordinasi dengan Bappenas. Sedangkan Bupati akan langsung melakukan koordinasi ke DPR RI.

Dalam rapat tersebut, juga dilakukan evaluasi untuk mengetahui secara detail permasalahan-permasalahan yang di temukan oleh kepala opd guna mendapatkan DAK tahun 2018 maupun penyerapan anggaran DAK Tahun 2017. Kemudian dibicarakan solusi-solusi secara bersama.

"Intinya adalah mari kita secara bersama memajukan Kampar dengan usaha yang sungguh-sungguh agar harapan masyarakat Kampar dan program-program yang akan dibuat terealisasi. Ini harus dilakukan mengingat kondisi APBD Kampar yang setiap tahun mengalami rasionalisasi khususnya DBH dan DAU," tegas Bupati.

Pada rapat tersebut juga dibahas tentang Realisasi penyerapan Anggaran DAK Tahun 2017, karena menurut Kementrian Keuangan diperoleh informasi bahwa untuk realisasi DAK untuk triwulan pertama harus mencapai 75 persen, per sampai tanggal 30 Juni 2017. Apabila belum mencapai 75 persen maka pusat tidak akan mengucurkan lagi Anggaran untuk Triwulan II, III dan IV dan akan menjadi tanggungjawab daerah untuk mengalokasi anggaran berikutnya.

Terkait permasalahan ini, Bupati menekankan kepada Kepala OPD yang realisasi penyerapan Anggaran DAK tahun 2017 di bawah 75 persen untuk menggesa pelaksanan kegiatan di masing-masing OPD penerima Dana dan mencari opsi alternative apabila ditemukan permasalan dalam pelaksanaan kegiatan.

"Kita tidak mau pemerintah pusat menghentikan transper anggaran DAK triwulan berikutnya, karena akan menjadi kerugian bagi Kampar. Untuk itu mari kita bersama untuk memenuhi penyerapan anggaran 75%, agar pembangunan untuk masyarakat Kampar dapat dijalankan," ungkap Bupati.

(RLS)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2017