Islamabad (Antarariau.com) - Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman mati karena melakukan penghujatan di Facebook, ungkap pengacara pada Sabtu (10/6), hukuman pertama atas tuduhan yang muncul dari media sosial.
Hakim Shabbir Ahmad Awan menyampaikan putusan itu di Bahawalpur, sekitar 600 kilometer bagian selatan ibu kota Islamabad, membuktikan bahwa Taimoor Raza bersalah karena menghina Nabi Muhammad SAW, ungkap jaksa penuntut Shafiq Qureshi kepada AFP.
Raza berargumen di Facebook tentang Islam dengan seseorang yang ternyata merupakan seorang pejabat dari departemen kontraterorisme, ungkap pengacara pembela Rana Fida Hussain kepada AFP.
Pejabat itu mengajukan tuntutan terhadap Raza atas komentarnya yang dimuat di jejaring sosial Facebook.
Hussain mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan dia akan mengajukan banding atas hukuman itu.
Penghujatan merupakan tuduhan sensitif di Pakistan, bahkan tuduhan yang tidak terbukti benar saja dapat memicu aksi kekerasan.
Berita Lainnya
Ingin terkenal, pria di Tangerang hina pendukung Palestina di medsos
05 November 2023 7:51 WIB
Sempat dikira penculik, pria viral di medsos ternyata jambret
09 February 2023 12:34 WIB
Menyamar jadi cewek di medsos, RH berhasil menipu puluhan pria hidung belang
09 June 2020 10:22 WIB
Hina Bupati Inhil di Facebook, pria ini ditangkap polisi
19 July 2019 22:49 WIB
Menghina Ustadz Abdul Somad Di Medsos, Pria Ini Akhirnya Diamankan Ke Kantor Polisi
05 September 2018 14:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB