Bengkalis (Antarariau.com) - Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin meminta kepada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk mematuhi aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diatur pemerintah pusat, dengan membayar tepat waktu.
"Kita mendorong semua kalangan dunia usaha yang memiliki karyawan untuk memperhatikan pembayaran THR sesuai petunjuk pemerintah," kata Amril Mukminin di Bengkalis, Selasa.
Dia mengatakan, waktu pembayarannya tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. THR sebagai hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, batas waktunya H-7 Lebaran harus sudah dibayarkan.
"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, jika nantinya Idul Fitri tahun ini tanggal 25 Juni, maka THR tersebut tentu harus dibayarkan perusahaan paling lambat 17 Juni," katanya.
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis bisa mematuhi ketentuan tersebut, sehingga para buruh bisa mendapatkan haknya tepat waktu.
Selain itu juga, pada bulan Ramadhan ini, perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten berjuluk Negeri junjungan ini diharapkan dapat menyisihkan keuntungannya dan melakukan kegiatan sosial dengan berbagi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
"Misalnya dengan memberikan santunan kepada kaum dhuafa maupun anak yatim di sekitar tempat perusahaan beroperasi," katanya.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi sebut 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN Nusantara
29 April 2024 13:10 WIB
Pertamina dan perusahaan migas asal Italia Eni SpA teken kerja sama pengelolaan hulu migas
20 April 2024 10:24 WIB
Banyak kesalahan umum saat praktik CSR, Jefry Noer ingatkan perusahaan di Riau
19 April 2024 13:22 WIB
PT NPM tetap garap lahan, warga Olak kembali datangi Kantor Bupati Siak
18 April 2024 19:29 WIB
Kiat-kiat untuk mempersiapkan diri dalam berkarier di perusahaan terbaik
16 April 2024 16:21 WIB
Protes lahan tetap ditanami akasia, warga Olak hadang perusahaan
08 April 2024 19:11 WIB
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Masyarakat Olak Sungai Mandau tolak lahan 285 ha dikerjasamakan dengan perusahaan
27 March 2024 17:18 WIB