Pekanbaru, (Antarariau.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut secara resmi izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega
Kapital yang berlokasi di Jalan Juanda no 118 Pekanbaru terhitung 15 Juni 2017.
"Surat resmi pencabutan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor : KEP-104/D.03/2017 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital
(IMK) sudah kami terima," kata Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi di Pekanbaru, Kamis.
M Nurdin menjelaskan pencabutan izin ini atas pertimbangan bahwa PT BPR IMK tersebut sudah tidak lagi mampu memenuhi persyaratan operasional sebuah
bank atau alami penurunan kemampuan keuangan CAR (Capital Adequacy Ratio) di bawah 4 persen.
Menurut dia sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat
Indomitra Mega Kapital pihaknya telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 4 November 2016 sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 2 Mei
2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan
oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan tidak dapat memenuhi standar ketentuan berlaku," bebernya.
Ia menambahkan ternyata upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas
waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi."Status bank dalam pengawasan khusus harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau CAR sebesar 4 persen. Sementara rata - rata "Cash Ratio" BPR tersebut dalam enam bulan terakhir minimum sebesar 3 persen," tegasnya.
Untuk itu kata dia lagi OJK menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Kapital agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"Nasabah diminta tenang jangan terpancing hal-hal mengundang keributan dihindari,"
ujarnya menambahkan.
Berita Lainnya
OJK cabut izin PT SMEFI karena perusahaan tak dapat disehatkan
17 January 2024 13:58 WIB
Mendag Zulkifli Hasan sebut sudah keluarkan izin impor 300 ribu ton bawang putih
01 April 2024 16:03 WIB
104 restoran non halal di Pekanbaru ajukan izin buka saat Ramadhan
16 March 2024 6:27 WIB
Polres Siak berlakukan pelayanan SIM Keliling
23 February 2024 18:59 WIB
Puan Maharani sebut 196 anggota DPR izin tak hadir paripurna jelang pemilu
06 February 2024 12:22 WIB
Mentan Andi Amran ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
24 January 2024 16:12 WIB
Anaknya meninggal dunia, Muhammad Adil ajukan izin keluar Rutan
28 December 2023 23:13 WIB
LPS Minta Nasabah BPR Indomitra Untuk Tidak Terprovokasi
16 June 2017 14:55 WIB