Polres Inhu Bongkar Komplotan Pengoplos Pupuk Ilegal

id polres inhu, bongkar komplotan, pengoplos pupuk ilegal

Polres Inhu Bongkar Komplotan Pengoplos Pupuk Ilegal

Rengat (Antarariau.com) - Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil membongkar sindikat pengoplosan pupuk ilegal diwilayah setempat dan mengamankan tiga orang tersangka.

" Pelaku telah diamankan di Mapolres setempat untuk diminta keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK MH di Rengat, Senin.

Kapolres mengatakan, ketiganya ditangkap secara terpisah dan berdasarkan Laporan Polisi nomor lP.A91/VI/2017/Riau/Res tertanggal 16 Juni 2017 dan TSK dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf f Jo pasal 37 ayat 1 huruf e undang-undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sejumlah tersangka itu yakni berinisial FR (42), warga Jalan Suka Jadi Kecamatan Peranap dengan peran pemilik pupuk, setelah mengganti karung sesuai perintah Big Bos-nya, selanjutnya dijual di UD Usaha Tani miliknya.

TSK HD (37), karyawan UD Usaha Tani Warga Semelinang Darat Peranap dengan peran sebagai pengganti karung, serta inisial GN (37) masih karyawan UD Usaha Tani, warga Jalan Sudirman, Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dengan peran sebagai orang yang mengganti karung dan menjual di UD Usaha Tani.

" Komplotan pengoplos pupuk palsu ditangkap Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (16/6) sekira pukul 10.15 WIB di Toko Usaha Tani Jalan Kelapa Sawit Desa Gumanti, Kecamatan Batang Gangsal," sebutnya.

Paur Humas Polres, Ipda Juraidi menambahkan, penangkapan TSK dipimpin langsung Kanit I Reskrim Polres Inhu Ipda Aditya Perdana STK beserta anggota setelah dilakukan penyelidikan dugaan maraknya peredaran pupuk oplosan yang meresahkan masyarakat.

Barang Bukti (BB) yang ditemukan dari rumah TSK HD adalah pupuk NPK Granular 5 za, Pupuk NPK Yaramila 3 zak, dan 1 Unit Mobil L300 dan lainnya di Toko UD Usaha Tani yakni pupuk KCL Mahkota 2 zak, 1 buah buku penjualan, 1 buah buku nota penjualan.

" BB juga ditemukan di rumah Pak De lokasi di Desa Paku Kecamatan Kelayang antara lain mesin jahit karung lengkap dengan benang jahit," terangnya.

Ia juga menyebutkan, tim juga mendapatkan karung pupuk bekas yang sudah digunakan dari berbagai jenis merk pupuk dan plastik putih untuk alas dalam karung pupuk oplosan sedangkan kronologis kejadian pada Jumat (16/6), setelah penyelidikan, sekira pukul 09.30 WIB, tim melakukan pengecekan terhadap rumah pelaku HD dan ditemukan 8 karung pupuk diduga telah diganti karung oplosan.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke Toko UD Usaha Tani dan menemukan 2 karung pupuk diduga palsu/oplosan, sekaligus mengamankan 2 orang laki yang bernama HD dan GN.

" Kasus ini dikembangkan dan berhasil menangkap FR," ucapnya.