Jakarta (Antarariau.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Loade M Syarif menyatakan KPK tidak bermaksud melecehkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehan lembaga DPR yang terhormat, KPK hanya mengutip beberapa pasal di Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang KPK," kata Syarif di Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa KPK dapat diartikan obstruction of justice.
"Karena proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," ucap Syarif.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP-elektronik Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.
Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK sendiri sudah menandatangani surat itu sebagai respons terhadap surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI terkait dengan permintaan menghadirkan Miryam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/6) menyatakan KPK tidak menghadirkan Miryam karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan serta akan segara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Febri, KPK juga menjelaskan kalau itu terkait penanganan perkara, maka ada klausul yang sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang harus dipatuhi, yaitu sifat KPK sebagai lembaga yang independen sehingga pengaruh dari kekuasan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dilakukan.
"Karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait Badan-Badan Kehakiman dan kami harus mematuhi hal tersebut," tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa surat yang diterima KPK dari DPR RI tersebut tidak dicantumkan adanya keputusan DPR RI tentang pembentukan Pansus Hak Angket.
"Yang dihadirkan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam, jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Hak Angket DPR tersebut," ucap Febri.
Sementara itu atas ditolaknya permintaan untuk menghadirkan Miryam oleh KPK, Pansus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB