Ijazah Pelajar Di Lima Desa Diteken Pemerintah Kampar

id ijazah pelajar, di lima, desa diteken, pemerintah kampar

Ijazah Pelajar Di Lima Desa Diteken Pemerintah Kampar

Kampar (Antarariau.com) - Persoalan status lima desa antara Kabupaten Kampar dan Rokanhulu secara resmi telah ditetapkan ke wilayah Kabupaten Kampar, sehingga segala urusan administrasi baik pemerintah desa, kecamatan juga bidang pendidikan legalitasnya menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kampar.

"Khusus dalam urusan penyelesaian masalah siswa tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama yang telah mengikuti ujian akhir untuk kelulusan, ijazahnya diteken oleh pemerintah Kabupaten Kampar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Drs M Yasir, MM didampingi Kabid Pendidikan Dasar, Hj Nila Kusumawati, S.Sos, MSi dan Kasi Kurikulum dan Penilaian, Admiral, M.Si pada Selasa (20/6) di kantornya.

Yasir membenarkan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah dipindahkan ke wilayah Kabupaten Kampar sehingga seluruh administrasi menjadi kewenangan pemerintah Kampar.

"Data Dapodik lima desa itu sudah pindah ke wilayah Kabupaten Kampar dan penandatanganan ijazah siswa yang lulus ujian dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar," kata dia.



Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Hj Nila Kusmawati menyampaikan bahwa berdasarkan surat Badan Standar Nasiomal Pendidikan (BSNP) nomor 3360/BSNP/VI/2017 perihal Legalitas Penandatanganan Ijazah tertanggal 2 Juni 2017 yang diteken ketua dan sekretaris BSNP, Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi dan Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc menegaskan Kementerian Pendidikan Nasional telah menjawab surat pemerintah Kabupaten Kampar nomor : 420/Dikpora-Dikdas/3278 tanggal 7 April 2017 tentang legalitas Penandatanganan Ijazah itu dengan ketetapan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah, lima desa yang menjadi masalah telah ditetapkan menjadi bagian dari Kabupaten Kampar.

Kemudian lanjut Nila, Dapodik dan NPSN sekolah-sekolah di lima desa itu dialihkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.

"Atas dasar itu, maka legalitas penandatanganan ijazah berlaku sebagai sekolah yang berada dalam wilayah Kabupaten Kampar," tegasnya.



Kemudian soal kebijakan pelaksanaan ujian sekolah tingkat SD/MI dan Ujian Nasional SMP/MTs tahun pelajaran 2016/2017 dilakukan oleh Kabupaten Rokanhulu sudah tepat, hal ini untuk menjamin kelancaran pelaksanaan ujian terutama ujian nasional serta untuk menghindari permasalahan yang mungkin dialami oleh pserta didik bila terjadi peralihan kewenangan penyelenggaraan ujian pada akhir tahun pelajaran.

Diakui Nila bahwa guru di lima desa itu masih ada yang ragu untuk beralih menjadi tenaga pendidik di Kabupaten Kampar.

"Ini semua dilakukan demi menyelamatkan masa depan pendidikan anak bangsa atau siswa disana, jangan sampai terkendala dan timbul permasalahan di kemudian hari terhadap status pendidikan mereka kelak, kita berada dalam kesatuan negara Republik Indonesia," tukasnya.

Sementara Kasi Kurikulum dan Penilaian, Admiral menjelaskan bahwa keabsahan penandatanganan ijazah oleh pemerintah Kabupaten Kampar itu merupakan hasil upaya pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dispora Kampar dalam suratnya Nomor/TAPEM/326 tentang pelaksanaan administrasi pendidikan di Lima desa Kabupaten Kampar tanggal 14 September 2016 yang diteken oleh Bupati Kampar masa itu H. Jefry Noer, maka keluarlah surat dari BSNP itu.

Dia menjelaskan secara rinci tentang jumlah sekolah di lima desa itu sebanyak 20 lembaga pendidikan dengan nama baru, guru yang mengajar disana sebanyak 202 orang, 39 berstatus PNS, dan 147 non PNS dengan jumlah murid 1868 tersebar di sekolah negeri dan swasta disana.



Data sekolah di lima desa itu yakni ;

1. Desa Intan Jaya :

TK Lestari Intan Jaya,

PAUD Intan Jaya

SDN 037.

2. Desa Muara Intan :

TK Muara Intan,

SDN 038,

MTs Hidayatul Muktadi'in, MAS Hidayatul.

3. Desa Tanah Datar :

TK Kartika Tanah Datar, SDN 036 Tanah Datar, SMPN 9 Tapung Hulu,

SMK LPMD Tanah Datar.

4. Desa Rimba Jaya :

TK Tunas Bangsa

SDN 041 Rimba Jaya,

SDN 39 Rimba Jaya,

SMPN 10 Tapung Hulu

5. Desa Rimbo Makmur :

TK Permata Bunda

SDN 040 Rimbo Makmur

SDN 042 Rimbo Makmur

SMPN 8 Tapung Hulu

SMKN 1 Pagaran Tapah

Proses pemindahan guru lanjut Admiral, mereka akan dimintai keinginannnya, yang tidak mau pindah ke Kampar, maka Pemerintah Kabupaten Kampar akan menyiapkan tenaga pendidik untuk mengajar di lima desa itu.

"Jika tidak ada kejelasan nantinya akan timbul permasalahan, seluruh hal yang berkenaan proses administrasi tidak dapat dilayani tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi saat ini Dapodik sudah berada di wilayah Kabupaten Kampar," ungkapnya.

Bagaimana kelanjutan proses penerimaan siswa baru di lima desa itu, Sekretaris Dispora Kampar, Heri Susanto mengatakan saat itu Dispora tengah mempersiapkan surat ke Bupati Kampar untuk proses penerimaan siswa baru pada tahun 2017 ini termasuk soal tenaga pengajar serta kelengkapan fasilitas pendidikan disana.

"Asisten I dan Kadispoara sudah saya minta untuk menyelesaikan persoalan itu dan laporannya sedang dalam proses," ujar Bupati Kampar, H Azis Zaenal.

Mengantisipasi persoalan dikemudian hari, Azis akan mengupayakan duduk bersama Bupati Rohul duduk satu meja bertemu dengan Gubernur Riau. (ADV)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2017