Pemko Pekanbaru Diimbau Untuk Lebih Selektif Dalam Memilih Rekanan Kerja

id pemko pekanbaru, diimbau untuk, lebih selektif, dalam memilih, rekanan kerja

Pemko Pekanbaru Diimbau Untuk Lebih Selektif Dalam Memilih Rekanan Kerja

Pekanbaru (Antarariau.com) - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Riau, Hotman Sitompul menyarankan wali kota setempat menjadikan kekalahan bersengketa dengan PT Multi Inti Guna (MIG) sebagai pelajaran dalam memilih rekanan pengelola sampah.

"Apa yang terjadi saat ini dimana Pemkot Pekanbaru digugat oleh PT MIG dan Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan mereka adalah buah dari kecerobohan," kata Hotman di Pekanbaru, Senin.

Karena sebut dia, dengan adanya putusan PN Pekanbaru ini Pemkot harus tunduk dan memenuhi semua tuntutan PT MIG. Sementara semua pihak tahu pekerjaan pihak ketiga tersebut telah menyebabkan masalah kala itu.

Ia menyatakan harusnya Wali Kota Pekanbaru dari awal selektif dalam memilih perusahaan yang akan jadi rekanan. Tidak boleh asal tunjuk tanpa kajian yang memadai.

"Makanya untuk perusahaan yang akan bekerja sama dengan Pemkot harus dievaluasi dulu dan benar-benar dicek kondisi keuangannya sehat atau tidak," sarannya.

Hotman menyarankan Pemkot Pekanbaru mengajukan upaya hukum banding. Ia berharap pada tahapan ini keputusan pengadilan memenangkan pemkot ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Jika tetap kalah, ya, konsekuensi. Jalani putusan itu," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Handayani mengabulkan sebagian gugatan PT MIG dan memutuskan Pemko Pekanbaru membayar ganti rugi atas pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah di wilayah setempat.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," ujar majelis hakim yang terdiri atas Yuli Handayani, Abdul Aziz dan Fatimah.

Majelis hakim menyatakan pemutusan perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor 25/KONTR-DKP/Persampahan/XI/2015 tanggal 3 November 2015 addendum pertama Nomor 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/Persampahan/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 antara tergugat 1 dengan penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat tergugat II Nomor 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni perihal pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah adalah tidak sah dan harus dibatalkan.

Majelis hakim, menghukum tergugat I dan II untuk memperbaharui dan melakukan addendum terkait klausula pencapaian target volume sampah secara bersama-sama antar penggugat dengan tergugat 1 dan memperpanjang masa berlaku surat perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor 25/KONTR- DKP/ Persampahan/XI/2015 tertanggal 3 November 2015 jo addendum pertama Nomor 25.a/ADD.I/KONTR- DKP/ Persampahan/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 antara tergugat I dan penggugat sesuai kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Selanjutnya, menghukum tergugat I dan tergugat II bersama-sama instansi terkait untuk melakukan opname hasil kerja yang telah dicapai oleh penggugat. Menghukum tergugat 1 membayar hasil pekerjaan yang telah dicapai oleh penggugat sesuai hasil opname tersebut secara seketika dan sekaligus.

Hakim juga menghukum tergugat 1 mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat secara seketika dan sekaligus akibat kerugian materil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp12.771.343.138.

"Menghukum tergugat I dan ij membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp563.980," kata hakim.