Jakarta (Antarariau.com) - Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada setempat karena diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati pada pemungutan suara ulang Pilkada 2017, di Kabupaten Tolikara, Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi AM Kamal, saat dihubungi, Selasa, mengatakan, kasus ini terjadi pada 12 Mei 2017.
Saat itu Enembe mendatangi Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara , ntuk meresmikan pembangunan perkantoran.
Namun kemudian ternyata Enembe meminta warga saat pemungutan suara ulang di 18 distrik Kabupaten Tolikara agar suaranya diberikan kepada pasangan kandidat nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.
Kamal mengatakan, permintaan itu disampaikan Enembe dalam bahasa suku Lani.
Enembe lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2017 dan berkas perkara juga sudah diserahkan ke kejaksaan.
Berita Lainnya
Mendagri Tito Karnavian minta Penjabat Gubernur Papua Barat blusukan ke kabupaten
01 November 2023 15:14 WIB
Presiden RI Jokowi bertemu Gubernur Jenderal Papua Nugini Bob Dadae
05 July 2023 12:48 WIB
Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan ajak seluruh warga jaga toleransi di bulan Ramadhan
23 March 2023 15:41 WIB
Gubernur Lukas Enembe ditangkap KPK
10 January 2023 14:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian lantik Penjabat Gubernur Papua Barat Daya
09 December 2022 16:06 WIB
Tokoh Pemuda Papua dukung KPK tuntaskan kasus korupsi Gubernur Enembe
25 September 2022 12:33 WIB
Mendagri: Penempatan orang netral untuk isi jabatan "caretaker" gubernur di Papua
13 August 2022 16:39 WIB
Gubernur Papua Barat tegur keras kepala daerah dengan capaian vaksinasi rendah
17 July 2022 14:00 WIB