TKI Ilegal Bersembunyi Hindari Operasi Imigrasi

id tki, ilegal bersembunyi, hindari operasi imigrasi

 TKI Ilegal Bersembunyi Hindari Operasi Imigrasi

Kuala Lumpur, (Antarariau.com) - Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kuala Lumpur dan Negara Bagian Selangor, Malaysia bersembunyi di hutan-hutan sawit dan rumah sewa untuk menghindari razia besar-besaran Imigrasi Malaysia terhadap pekerja ilegal.

Mereka sembunyi setelah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) menyatakan operasi besar-besaran atau Operasi Mega E-Kad setelah pendaftaran kartu identitas sementara ilegal atau Enforcement Card (E-Kad) berakhir Jumat (30/6).

Para TKI ilegal yang tinggal di kongsi-kongsi atau rumah bedeng dekat dengan hutan sawit lari ke hutan sawit, sedangkan mereka yang kerja bangunan di pusat-pusat kota memilih menyewa rumah beramai- ramai supaya tidak terendus petugas imigrasi.

Malam itu terlihat para TKI terdiri bapak-bapak dan ibu-ibu berbondong-bondong masuk ke hutan sawit menjelang tengah malam dengan membawa perbekalan seperti bantal, air minum, selimut dan sejumlah makanan seperlunya.

Di hutan sawit tersebut mereka mendirikan puluhan rumah panggung sederhana terbuat dari plastik yang ditempati beberapa orang. Beberapa diantaranya diberi kelambu untuk menghindari gigitan nyamuk dan binatang serangga lainnya.

"Saya sudah 10 hari tinggal di hutan ini semenjak operasi E-Kad pada bulan Juli itu saya tinggal di tempat ini tidak balik-balik ke kongsi. Makan nggak ada. Ya seperti ini keadaannya," ujar Abdul Rohim dari Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pria muda itu mengaku sudah satu minggu tidak bekerja dan tidak makan sedangkan mau membuat permit (izin kerja) mahal. Majikan sudah tidak mau risiko mempekerjakan pekerja ilegal karena mereka juga diincar oleh petugas imigrasi.

Mereka yang bersembunyi di hutan bukan hanya mereka yang tidak mau mengurus E-Kad namun ada juga yang sudah membayar uang namun E-Kad tidak keluar. Ironisnya lagi dia juga pernah tertipu saat ikut program 6 P yang digencarkan Imigrasi Malaysia pada 2011 lalu.

Program 6 P adalah program pemerintah Malaysia 2011 dimana program ini mencakup enam langkah pemerintah meliputi pendaftaran pendatang asing tanpa izin (PATI), pemutihan PATI, pengampunan PATI, pemantauan PATI, penguatkuasaan PATI dan pengusiran PATI.

"Saya sudah membayar 800 RM (Ringgit Malaysia). Saya sudah urus lama tetapi tetap tidak dikeluarkan dan tidak ada kabar. Teman saya banyak yang seperti itu. Tidak hanya saya," keluh TKI ilegal asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggi, Provinsi Jawa Timur, Sholehan.

Sama seperti Abdul Rohim, Sholehan kondisinya juga luntang lantung tidak jelas nasibnya. Kalau Rohim sudah satu minggu tidak bekerja, Sholehan sudah dua minggu tidak bekerja karena menjelang berakhirnya program E-Kad majikan sudah tidak mau menerima pekerja ilegal.

Waktu program 6 P banyak para TKI yang tertipu. Beberapa diantaranya ada yang sudah membayar 2.500 RM, 3.500 RM bahkan 5.000 RM. Banyak dugaan saat pengurusan E-Kad kali ini juga banyak TKI ilegal yang tertipu karena mereka tidak bisa mengurus langsung ke imigrasi.

Memutus rantai kesalahan

Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) selama 10 hari sepanjang Sabtu, 1 Juli 2017 hingga Senin, 10 Juli 2017 pukul 08.00 pagi telah mengadakan Operasi Mega e-Kad sebanyak 502 di seluruh negara dan menahan sebanyak 3.071 orang.

Mereka terus komitmen melancarkan operasi secara besar-besaran untuk memburu majikan dan PATI (pendatang asing tanpa identitas) yang menurut mereka ingkar terhadap perundangan negara guna memastikan kedaulatan, keselamatan dan kesejahteraan negara terjamin.

"Operasi ini akan dijalankan secara terus tanpa henti dalam memutuskan rantaian kesalahan, termasuk bersama instansi yang lain dan tindakan tegas akan dikenakan kepada majikan serta PATI yang ditangkap dalam operasi ini," ujar Ketua Pengarah JIM, Dato' Sri Haji Mustafar Bin Haji Ali

Sebanyak 9.320 orang telah berhasil diperiksa dan hasilnya sebanyak 3.014 PATI dari pelbagai warganegara telah ditahan atas pelbagai kesalahan imigrasi.

Selain itu, 57 majikan turut ditahan dan 180 orang diberi peringatan untuk hadir memberi keterangan sepanjang tempo ini.

Dari jumlah keseluruhan PATI yang ditahan warga Bangladesh telah menempati urutan tertinggi sebanyak 1.160 orang, diikuti oleh warga Indonesia 695 orang, Myanmar 231 orang, Vietnam sebanyak 116 orang, Thailand 111 orang, Filipina sebanyak 95 orang dan sisanya dari negara-negara lain.

Sebanyak 2.429 orang merupakan PATI laki-laki, 570 orang PATI perempuan dan 15 orang PATI kanak-kanak.

Majikan yang menggaji PATI diambil tindakan perundangan di bawah Akta Imigresen 1959/63 dimana majikan didakwa dibawah empat kesalahan utama yaitu dibawah Seksyen 55A membawa masuk PATI secara tidak sah ke dalam negara, Seksyen 55B untuk menggaji PATI, Seksyen 55E untuk membenarkan PATI masuk dan tinggal di tempat perdagangan dan Seksyen 56 (1) (d) untuk kesalahan melindungi PATI.

Mereka juga didakwa dibawah Akta Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (Pindahan 2010)(ATIP SOM) jika terdapat elemen-elemen paksaan atau eksploitasi pekerja. Semenjak selesainya program pendaftaran e-Kad, 57 orang majikan telah ditangkap dan ada yang telah didakwa di Mahkamah.

Dalam sebuah wawancara dengan media lokal. Dato Mustafar mengatakan membanjirnya PATI karena agen yang membawa mereka masuk ke Malaysia mendapatkan komisi.

Pemulangan sukarela

Terhadap kejadian yang dialami TKI ilegal ini KBRI Kuala Lumpur telah bersikap baik kepada yang ditahan maupun yang masih bersembunyi di rumah sewa atau hutan-hutan sawit.

Pihak Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur sebagaimana disampaikan ketua-nya, Yusron B Ambary mengatakan pihaknya sudah mengirim nota diplomatik untuk mendapatkan akses konsuler menjenguk TKI ilegal yang ditahan namun belum mendapatkan aksesnya.

Pihaknya juga mengaku terus melakukan "in close contact" dengan pejabat imigrasi Malaysia.

Untuk urusan persidangan di mahkamah setempat nanti KBRI Kuala Lumpur memiliki perangkat Atase Hukum, sedangkan urusan "high profil" seperti kasus Siti Aisyah mereka juga sudah mempunyai kontrak dengan pengacara lokal Malaysia.

Bagi TKI ilegal yang belum tertangkap Imigrasi Malaysia, KBRI Kuala Lumpur menyarankan untuk ikut program pemulangan sukarela. Cuma persoalannya program ini tidak gratis. Pemerintah Malaysia sudah menunjuk perusahaan International Marketing (IMAN) Sdn Bhd.

Perusahaan ini baru menerima pemulangan kalau TKI tersebut memiliki paspor, kalau tidak memiliki atau paspor-nya rusak, mati atau hilang harus mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke KBRI Kuala Lumpur.

Denda

Untuk pemulangan tersebut TKI ilegal harus membayar biaya denda atau kompaun ke IMAN. Untuk dewasa saja mereka harus membayar RM 1.365 atau Rp4.246.000 di luar tiket. Biaya ini komponennya terdiri atas kompaun sendiri plus biaya pelayanan IMAN, Imigrasi dan upah agen.

Komponen biaya kompoun sendiri RM 800 atau Rp2.400.000. IMAN juga mewajibkan para PATI pendaftar kompaun membeli tiket pesawat terbang ke mereka.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanief Dhakiri telah meminta kelonggaran kompaun tetapi Imigrasi Malaysia tidak bergeming.

Semenjak 2014 hingga sekarang sudah 200.000 TKI ilegal yang pulang melalui IMAN. Mereka yang tidak melalui program ini akhirnya memilih "jalur tikus" dengan transportasi kapal tidak layak yang seringkali terjadi kecelakaan di laut seperti kapal tenggelam.

Sekretaris KNPI Malaysia, Tengku Adnan yang berulang kali mengunjungi kongsi berpendapat pada umumnya semua TKI ilegal penghuni kongsi yang ada di Kuala Lumpur dan Negara Bagian Selangor dalam kondisi waspada dan siaga.

"Harapan kami pemerintah bisa membuat penyelidikan secara menyeluruh permasalahan TKI di Malaysia dan memberikan solusi yang komprehensif sehingga situasi seperti ini bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.