Masyarakat Berpenghasilan Rendah Butuhkan Lembaga Penjamin Untuk Beli Rumah Layak

id masyarakat berpenghasilan, rendah butuhkan, lembaga penjamin, untuk beli, rumah layak

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Butuhkan Lembaga Penjamin Untuk Beli Rumah Layak

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mendirikan Lembaga Penjamin yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat membeli rumah kredit murah dan layak.

"Keberadaan lembaga ini diyakini akan bisa membantu mengutip uang KPR per hari atau per minggu dari masyrakat berpenghasilan rendah atau yang tidak memiliki penghasilan tetap dan kemudian menyetorkan uang yang dikutip tersebut untuk pembayaran kredit rumah ke bank pengelola," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan itu disela Pameran perumahan "Pesta KPR Subsidi FLPP" digelar 13-17 Juli 2017 di Pekanbaru diikuti puluhan pengembang dan Bank yang menawarkan fasilitas KPR Sejahtera FLPP, diantaranya adalah Bank Kepri, BRI Syariah, BRI, Artha Graha dan BNI.

Menurut dia, kebijakan ini ditempuh agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemenuhian kebutuhan papan tersebut.

Apalagi, katanya, masih banyak keluarga Indonesia yang belum mempunyai rumah, atau sudah mempunyai rumah namun kondisinya tidak layak, dimana konstruksi dan kualitas bahan bangunan yang digunakan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan kesehatan penghuninya.

"Mirisnya terdapat pula rumah-rumah yang berada pada lokasi yang tidak tepat menurut tata ruang, berada di kawasan-kawasan yang rawan bencana serta kawasan kumuh. Padahal, UUD 1945 Pasal 28 huruf H mengamanatkan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan layak,"katanya.

Lebih lanjut di dalam UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tercantum bahwa, rumah selain merupakan bangunan tempat tinggal, juga berfungsi sebagai sarana pembinaan keluarga, sebagai lingkup terkecil kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, pemenuhan kebutuhan rumah yang layak bagi masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah, pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat sendiri.

Untuk mensosialisasikan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang skim FLPP untuk memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat khususnya MBR, PPDPP Kementerian PUPR menyelenggarakan pameran "rumah rakyat 2017".

"Pameran ini dapat diharapkan diikuti antusias oleh masyarakat, terutama MBR. Selain itu, pengembang dapat terdorong untuk lebih bergairah menyediakan rumah bagi masyarakat. Selama 5 hari pameran, dapat memberikan dampak pada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau," katanya.