Siak (Antarariau.com) - Seorang oknum pendeta di Kabupaten Siak ditangkap Kepolisian Sektor setempat karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih berstatus pelajar SMP.
Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK di Siak, Jumat menyampaikan, tersangka LH (49) yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditangkap pada Selasa (11/7) sore.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap TR (14) di rumahnya yang berlokasi di jalan Kandis Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada tanggal 30 Juni 2017 lalu," kata Restika.
Lebih lanjut ia ungkapkan, kejadian ini terungkap saat Duma Sari (ibu korban) mendapat kabar dari saksi Saut yang mengatakan di dalam handphone anaknya TR ada komunikasi tidak senonoh.
"Kemudian si ibu menanyakan kepadanya, katanya dia ada WhatsApp (WA) dengan LH. Dan selanjutnya apa yang telah dilakukan oleh anak saya," ungkap Restika menirukan Duma.
Dari pengakuan TR pada ibunyalah terungkap bahwa ia telah dilecehkan oleh tersangka pada Jumat (30/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota Resintel Polsek Siak menjemput dan mengintrogasi LH. Saat ini tersangka ditahan di Polres Siak untuk proses pemeriksaan," paparnya lagi.
Berita Lainnya
Polsek Bangko Bekuk Pria Cabuli Pelajar Hingga Hamil 3 Bulan
01 May 2016 18:55 WIB
Polisi Tangkap Remaja Putus Sekolah Cabuli Pelajar
17 August 2014 16:26 WIB
Polisi Tangkap Pelajar Cabuli Balita
10 December 2013 8:21 WIB
KPK turut menyelidiki pemerasan 63 kepala SMP di Inhu oleh oknum jaksa
14 August 2020 0:04 WIB
Kejati panggil Kepala SMP Inhu terkait dugaan pemerasan oknum jaksa
20 July 2020 16:39 WIB
Pendeta perempuan Yahudi sebut R20 beri ruang minoritas untuk didengar
03 November 2022 10:56 WIB
Tinjau Gereja, Gubri minta pendeta sampaikan pentingnya prokes saat Natal
24 December 2021 17:32 WIB
Autopsi jenazah Pendeta Zanambani di Hipadipa berlangsung aman
06 June 2021 8:36 WIB