Pekanbaru, (Antarariau.com) - Imigrasi Kelas I Pekanbaru mendeportasi dua Warga Negara Asing asal Negera Jerman karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia selama beberapa bulan lebih.
"Sudah diberangkatkan ke Jakarta, ke Jerman hari ini juga (Minggu, 16/7). Keduanya tak bisa kembali ke Indonesia lagi karena dicekal," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru, Minggu.
Menurutnya lama pencekalan itu pertama enam bulan, namun bisa diperpanjang lagi lebih dari itu. Dari Pekanbaru keduanya berangkat menggunakan pesawat Citilink pukul 13.00 WIB.
Dia mengatakan dua laki-laki tersebut sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru akhir pekan lalu. Kedua WNA Jerman berinisial SY (24) dan JL (23), ketika itu diketahui sedang berada di rumah seorang perempuan warga Pekanbaru LM (26) yang dinikahi siri oleh salah satu diantaranya.
Kemudian terjadi keributan, lalu ada laporan dari warga ke Polsek Tampan. Setelah itu, dicurigai juga karena dengan menikah siri itu dikhawatirkan kedua WNA itu terlibat jaringan teroris ISIS.
Ketika diamankan kepolisian di rumah yang perempuan terlihat ada bendera bertulisan Arab dipajang di dinding. Bendera itu memiliki latar belakang putih dengan tulisan arabnya warna hitam.
Selanjutnya diketahui bahwa bendera itu tidak terkait ISIS, melainkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Tapi dalam pemeriksaan ditemukan paspor keduanya ada yakni visa bebas kunjungan wisata yang telah habis masa berlakunya.
"Jadi dicurigai, boleh saja polisi mencurigai, tapi akhirnya tidak bisa dibuktikan dan dianggap aman. Maka diserahkan ke Imigrasi karena orang asing, ketika di imigrasi maka ada pelanggarannya yakni 'overstay'," ungkap Pria.
Berita Lainnya
Riset ungkap terjadi lonjakan permintaan properti oleh WNA di Badung, Bali
26 March 2024 15:51 WIB
Kemenkumham Riau sebut 980 pengungsi asing masih berada di Pekanbaru
07 March 2024 12:17 WIB
DKI kemarin, integrasi Chinatown dan kawasan Kota Tua hingga pengawasan WNA
28 February 2024 11:13 WIB
WNA asal India meninggal di Gili Air
24 September 2023 19:05 WIB
Tak miliki paspor dan dipidana 1 tahun, WNA Malaysia yang masuk ke Meranti akhirnya bebas
17 August 2023 17:38 WIB
Bupati Badung tegaskan warga negara asing harus tunduk pada regulasi di Indonesia
02 June 2023 15:07 WIB
Turis Denmark ini suka pamer kelamin di Bali
28 May 2023 14:21 WIB
Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 264 kilogram sabu cair dari WNA
10 May 2023 14:47 WIB