Legislator Inhil Sebut Pembagian THR Lancar

id legislator inhil, sebut pembagian, thr lancar

Legislator Inhil Sebut Pembagian THR Lancar

Tembilahan (antarariau.com) - Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau Herwanissitas mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan terkait masalah pembagian THR.

"Sampai saat ini tidak ada kendala, tidak ada laporan masalah THR. Kita juga akan terus pantau, hingga hari terakhir pemberian THR yakni senin 19 Juni nanti," ujar Herwanissitas di Tembilahan, Jumat.

Ia mengatakan, Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja dan dibayarkan paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Hal ini sesuai intruksi Menteri Ketenagakerjaan bahwa Senin 19 Juni 2017 adalah hari terakhir pembagian THR.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah meminta kepada kepala daerah baik Gubernur, Walikota, Bupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Permintaan ini pula dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.

Lebih lanjut Herwanissitas menambahkan, jika ada pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat ia bekerja hingga akhir batas yang ditentukan, silahkan melapor kepada instansi terkait.

"Jika hingga senin besok ada pekerja yang belum juga terima THR, silahkan lapor ke Disnaker atau lapor ke kita DPRD dan ke posko peduli lebaran 2017 yang dibentuk oleh Mentri Ketenagakerjaan," ucap Herwanissitas.

Ia menerangkan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja maka wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan masa kerja kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Adapun, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Namun, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, lebih besar dari nilai THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 maka yang digunakan sebagai ketentuan adalah adalah peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama perusahaan. (ADV)

Oleh: Adriah Akil