LPMP Riau "Lecehkan" Keputusan Mendiknas

id lpmp riau, lecehkan keputusan mendiknas

Pekanbaru, 29/4 (ANTARA) - Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau dinilai telah "melecehkan" surat keputusan Mendiknas karena tetap menugaskan pegawai golongan III/a, Jack Lord, sebagai penjaga kebersihan kantor. "Saya merasa dizalimi oleh lembaga tempat saya bekerja karena sampai hari ini tugas keseharian saya tetap menjadi tukang pel dan tenaga kebersihan di LPMP Riau, meski sudah ada keputusan Mendiknas," ujar Jack Lord, di Pekanbaru, Kamis,

Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan Keputusan Mendiknas Nomor 1115/F1/Kep/KP/2008 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan di Jakarta, 17 Oktober 2008, terhitung mulai 1 Oktober 2008 Jack Lord dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a dari sebelumnya II/b.

Keputusan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Giri Suryatmana itu juga menjelaskan tugas baru lulusan sarjana terbaik ilmu pemerintahan Universitas Negeri Riau (UNRI) dengan indeks prestasi kumulatif 3,75 itu adalah Pembantu Pimpinan di lembaga itu.

Meski demikian Jack tetap menjalani keseharian sebagai tukang pel dan merangkap berbagai tugas-tugas tambahan lain, dan bertangung jawab terhadap kebersihan empat ruangan di kantor lembaga yang terletak di Jalan Gajah, Rejosari, Pekanbaru itu.

Tidak menerima dengan perlakuan LPMP karena dianggap "melecehkan" keputusan Mendiknas yang telah diterima sebelumnya, Jack kembali menyurati Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 18 Maret 2009 sehingga Giri Suryatmana kembali melayangkan surat ke Kepala LPMP Riau.

Surat bernomor 5428/F1/KP/2009 tertanggal 30 April 2009 perihal permohonan peninjauan kembali jabatan Jack Lord dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 132301472 dari pengelola kebersihan Aula Kihajar Dewantara dan lapangan tenis LPMP Riau menjadi Pembantu Pimpinan sembari mengingatkan kembali SK Mendiknas sebelumnya.

Namun anehnya Kepala LPMP Riau Zainal Airifin pada 8 Mei 2009 justru membalas surat Sesditjen PMPTK itu kepada pegawainya sendiri, Jack Lord, bukan semestinya kepada Kementerian Pendidikan Nasional.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa posisi Jack sebagai tukang pel dan tenaga kebersihan ketika melamar tahun 2002 dengan lulusan SMA belum memiliki pengganti, meski dia telah mengalami penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat.

Kepala LPMP Riau, Zainal Arifin, membantah jika telah melecehkan keputusan Mendiknas mengenai tugas pokok dan jabatan Jack Lord. Menurut dia hingga kini belum ada kualifikasi sesuai dengan jurusan sarjana Jack, meski dia telah mendapatkan penyesuaian ijazah.

"Penyesuaian ijazah bukan berarti lengsung mengalihkan tugas dan fungsi staf dari jabatannya, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan lembaga," katanya.