Hanya Dalam Tiga Hari, Bea Cukai Sita 50 Kg Sabu Dari 5 Kasus Penyelundupan

id hanya dalam, tiga hari, bea cukai, sita 50, kg sabu, dari 5, kasus penyelundupan

Hanya Dalam Tiga Hari, Bea Cukai Sita 50 Kg Sabu Dari 5 Kasus Penyelundupan

Jakarta, (Antarariau.com) Dalam upaya mengamankan seluruh pintu masuk Indonesia dari gempuran narkotika, Bea Cukai bekerja sama dengan BNN melaksanakan penindakan atas lima upaya penyelundupan narkotika jenis metamphetamine (sabu) dan menyita barang bukti 50 kilogram sabu. Lima kasus tersebut berhasil ditangani hanya dalam waktu tiga hari, yaitumulai dariJumat (14/07) sampai Minggu (16/07).

Rangkaian penindakan ini diawali dengandiamankannya dua orang WNI berinisial MY dan MI yang merupakan anggota sindikat narkotika Aceh, di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Ngurah Rai, Bali pada Jumat (14/07). Petugas Bea Cukai Bali dan BNN membekukkedua pelaku, berikut barang bukti 508 gram sabu, yang disembunyikan tersangka MY di dalam sepatunya. Dari keterangan MY, diketahui sabu tersebut dibawa dari Batam untuk diserahkan kepada MI di Bali.

Tak berselang lama, tepatnya pada pada Sabtu (15/07), kasus penyelundupan dengan modus serupa juga berhasil digagalkan petugas di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang. Berdasarkan informasi dari BNN, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengatensi tiga orang WNI berinisial J, YS, dan HS yang merupakan kurir narkotika. Saat melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap ketiganya, petugas menemukan paket sabu,dengan berat total 2,02 kilogram,di dalamsepatu para pelaku.

Di hari yang sama, Bea Cukai Jambi juga melakukan penindakan atas penyelundupan sabu, setelah mendapatkan informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan BNN terkait pengiriman narkotika. Setelah mendapatkan info, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan personil bidang Pemberantasan BNNP Jambi dan Bea Cukai Batam untuk mengamankan dua orang WNI di Bandar Udara Sultan Thaha. Keduanya kedapatan menyembunyikan satu kilogram sabu di dalam barang bawaannya. Selanjutnya, Bea Cukai menyerahkan pelaku dan barang bukti ke pihak BNNP Jambi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tak berhenti di sana, petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bekerja sama dengan BNN juga berhasil mengungkap adanya dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan pesisir timur Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi penyelundupan narkotika, petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara segera melakukan koordinasi dengan BNN dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melaksanakan operasi terpadu dalam rangka mengantisipasi penyelundupan narkotika tersebut. Hasilnya, tim mengamankan tiga pelaku berikut 44 kilogram sabu di area parkir SPBU Pasar Bengkel di Perbaungan.

Dari keterangan tiga tersangka, petugas gabungan melakukan pengembangan kasus ke Jalan Lintas Sumatera dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka lainnya. Saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas gabungan, dua orang tersangka, BJ dan MS melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas oleh petugas gabungan yang menyebabkan kedua tersangka meninggal dunia. Sebagai tindak lanjut kasus, petugas gabungan mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa 44 kilogram sabu, 4 unit sepeda motor, 3 unit minibus, beberapa kartu identitas, satupucuk senjata api, dan peluru ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Kasus kelima yang ditangani oleh Bea Cukai dan BNN adalah penyelundupan empat kilogram sabu dari Medan ke Palembang, pada Minggu (16/07), oleh penumpang bus berinisial ED dan NH. Keduanya bertugas sebagai kurir, mengantarkan sabu kepada ND dan FAdi Palembang dan berencana membawa sabu tersebut ke Denpasar, Bali. Petugas langsung melaksanakan penindakan saat keempatnya melakukan serah terima barang bukti. Penindakan terhadap kasus ini, diawali adanya informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Penindakan lima kasus penyelundupan sabu ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia, dimana sepanjang tahun 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 677 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.257,75 kilogram. Data ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan kinerja aparat penegak hukum semata, namun juga menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkoba, khususnya bagi masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menginformasikan kemungkinan adanya transaksi narkoba kepada aparat penegak hukum.