Dalam Tiga Tahun Kontribusi BPJS Kesehatan Mencapai Rp152,2 Triliun

id dalam tiga, tahun kontribusi, bpjs kesehatan, mencapai rp1522 triliun

Dalam Tiga Tahun Kontribusi BPJS Kesehatan Mencapai Rp152,2 Triliun

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan sejak tiga tahun terakhir telah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan nilai kontribusi mencapai Rp152,2 triliun.

"Besaran kontribusi tersebut diketahui berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI),"kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, pada tahun 2021 kontribusi program BPJS Kesehatan terhadap perekonomian nasional diperkirakan meningkat atau akan mencapai sebesar Rp289 triliun.

Program JKN-KIS, katanya, akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia sifatnya positif dan berkelanjutan. Dalam jangka pendek, program JKN-KIS akan mendorong aktivitas ekonomi untuk sektor yang bersinggungan dengan JKN-KIS seperti jasa kesehatan pemerintah (rumah sakit dan puskesmas), industri farmasi, alat kesehatan dan non kesehatan (industri makanan dan minuman).

"Untuk jangka panjang, program JKN-KIS mendorong peningkatan mutu modal manusia. Mutu modal manusia merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,"katanya.

Ia menyebutkan, pada tahun 2016, dampak JKN-KIS terhadap jasa kesehatan yang diselenggarakan pemerintah mencapai Rp57,9 triliun, industri farmasi Rp10,1 triliun, industri alat kesehatan Rp0,20 triliun, jasa kesehatan dan kegiatan sosial swasta Rp14,6 triliun serta JKN-KIS Rp6,8 triliun. Industri makanan, minuman dan tembakau terdampak seebsar Rp17,2 triliun, perdagangan selain mobil dan sepeda motor Rp7,5 triliun, jasa angkutan, pos dan kurir Rp3,5 triliun, jasa keuangan dan persewaan Rp2,4 trilun dan sektor lain Rp38,6 triliun.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari amanat Undang-undang 1945 Pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2). Pada pasal 28 H ayat (3) disebutkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Sedangkan pada pasal 34 Ayat (2) disebutkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

"Bahkan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sistem ini dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, dimana yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu, yang muda membantu yang tua dan sebagainya,"katanya.

Implementasi prinsip gotong royong tersebut misalnya jika ada peserta yang sakit jantung dan biaya operasi jantung sebesar Rp150 juta, maka dibutuhkan sekitar 6000 orang yang sehat (dengan asumsi peserta membayar iuran sebesar Rp25.500).

Sementara itu Eddy membantah sehubungan dengan beredarnya kembali viral negatif (hoax) tentang BPJS Kesehatan di media sosial dan media online tentang "ternyata selama ini kita hanya ditipu oleh BPJS Kesehatan", dan hoax yang sama juga pernah beredar pada tahun 2014.

"Tidak benar program ini menipu orang yang sehat karena risiko sakit bisa menjadi risiko siapa saja, atau bagi mereka yang masih sehat. Tidak benar jika dikatakan BPJS Kesehatan melanggar undang-undang, justru BPJS Kesehatan menjalankan amanat Undang-undang yaitu mengelola program JKN-KIS dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang ada,"katanya.

Oleh karena itu, melalui sistem gotong royong dalam Program JKN-KIS, diharapkan masyarakat dapat berbagi risiko bersama di tengah pembiayaan pengobatan yang makin mahal.