Ini Bantahan Kejati Riau Soal SPDP PT Hutahean

id ini bantahan, kejati riau, soal spdp, pt hutahean

Ini Bantahan Kejati Riau Soal SPDP PT Hutahean

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau membantah telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Hutahean dari Kepolisian Daerah setempat terkait kasus lahan diduga di luar Hak Guna Usaha.

"PT Hutahean sekarang belum ada SPDP, saya sudah cek tadi. Belum ada," kata Asisten Pidum Kejati Riau, Zainul Arifin saat pemaparan tahunan periode Januari-Juni 2017 di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan keluarnya Sprindik dan SPDP ke Kejati dari kepolisian juga harus ada jaraknya, yakni tujuh hari. Karena itu, pemberitaan yang menyatakan kasus PT Hutahean yang sudah naik ke penyidikan secara administrasi harus diulang lagi penerbitan Sprindik-nya.

Pernyataan telah dikeluarkannya SPDP oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau adalah sekitar awal Juli lalu.

"Jika benar, dipastikan jarak antara Sprindik dan SPDP kalau memang belum diterima Kejati tentu sudah lebih dari tujuh hari sampai saat ini," katanya.

Jika begitu, kata Zainul, kalau di kemudian hari Polda Riau memberikan SPDP maka akan diminta ulang lagi oleh Kejati. Dia mencontohkan ada kasus serupa yang demikian, yakni perkara Gudang Avian Pekanbaru.

"Gudang Avian SPDPnya sudah dikembalikan lagi karena ada batas waktu tujuh hari itu. Itu sudah 30 hari tak ada tindak lanjut P17, maka kita kembalikan berkasnya. Sampai sekarang belum ada kasus itu berkasnya," ungkap Aspidum.

Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur menambahkan, adanya waktu jarak itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berperkara.

"Ketika lebih kita kembalikan, proses baru lagi, itu saya anjurkan kalau lebih kembalikan. Karena nanti takut di sidangnya bebas, saya tak mau ambil resiko," ujar Uung.