Pekanbaru (Antarariau.com) - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Bupati Pelalawan dalam penyidikan dugaan korupsi dana tak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat tahun 2012.
"Untuk diperiksa bupati dan wakil bupati tak perlu izin (Presiden), baik sebagai tersangka atau saksi," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan izin presiden baru diperlukan ketika kepala daerah hendak ditahan, dan pengajuan izin melalui Menteri Dalam Negeri.
Saat ini, lanjutnya, penyidikan dugaan korupsi dana tak terduga Pelalawan masih berlangsung. Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi.
Meski demikian, hingga sekarang belum ada tersangka dan jumlah kerugian negara juga belum disampaikan dengan alasanbelum ada gelar perkara. Saat ini Kejati lebih fokus pada pengembalian kerugian negara dari setiap saksi.
"Setiap saat saksi yang dipandang harus mengembalikan uang bersikap kooperatif. Ada pengembalian uang terus disita, jumlahnya bervariatif," ujarnya.
Pihaknya fokus menangani kasus itu karena meyakini dugaan kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut cukup besar. Saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan sedang melakukan audit dan Kejati juga punya hitungan sendiri yang akan dicocokkan.
Pada tahun 2012 Pelalawan dipimpin M Harris yang juga menjabat sebagai bupati saat ini, sedangkan wakilnya adalah Marqan Ibrahim yang saat ini merupakan terpidana korupsi kasus lahan kantor bupati.
Berita Lainnya
Kejati Riau panggil sejumlah pihak usut dugaan korupsi video wall Pekanbaru
07 November 2019 19:19 WIB
Ditetapkan Seorang Tersangka SPPD Fiktif Bapenda Riau oleh Pihak Kejati
08 August 2017 16:45 WIB
Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Di Rohul Ditahan Pihak Kejati Riau
05 January 2017 23:15 WIB
Vladimir Putin sampaikan belasungkawa terhadap korban serangan teater dekat Mosko
23 March 2024 11:30 WIB
Pj Gubernur Riau sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
18 March 2024 15:38 WIB
Menteri ATR/BPN AHY sampaikan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR 2025-2029
07 March 2024 12:36 WIB
Karina aespa sampaikan permintaan maaf ke penggemar menyusul kabar kencan
06 March 2024 11:45 WIB
Ditlantas Polda Riau sampaikan pesan pemilu damai di tempat wisata
11 February 2024 9:25 WIB