Warga Pekanbaru Diimbau Kibarkan Bendera Selama Bulan Agustus

id warga pekanbaru, diimbau kibarkan, bendera selama, bulan agustus

Warga Pekanbaru Diimbau Kibarkan Bendera Selama Bulan Agustus

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau kepada seluruh instansi pemerintahan dan masyarakat di ibu kota Provinsi Riau tersebut untuk mengibarkan bendera selama bulan Agustus.

"Memperingati Hari Proklamasi RI Ke 72, tahun ini kami mengimbau kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera sejak 1-31 Agustus," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Mohammad Noer kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Menurut Noer, pengibaran bendera selama satu bulan penuh itu diharapkan menjadi salah satu bentuk kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dimulai dari lingkungan keluarga.

Selain meminta pengibaran bendera di setiap rumah selama satu bulan, ia juga mengimbau kepada setiap RW dan Kelurahan hingga kecamatan untuk dapat menggelar apel peringatan HUT RI.

Kemudian, dia turut mendorong agar pemerintahan di tingkat kelurahan dan camat untuk dapat menggelar beragam perlombaan rakyat. Dengan demikian, dirinya berharap agar suasana peringatan HUT RI di Kota Pekanbaru berjalan meriah.

"Mari sama-sama kita menyemarakkan peringatan HUT RI dengan penuh semangat kecintaan kepada NKRI," tuturnya.

Sejumlah warga Kota Pekanbaru yang ditemui Antara terkait imbauan pengibaran bendera selama satu bulan menyambut baik rencana tersebut.

Saiful, salah seorang karyawan swasta menilai langkah tersebut merupakan upaya bijak dari pemerintah dalam memperingati HUT RI. "Ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sangat bagus, dan saya bersemangat menyambut HUT RI tahun ini," katanya.

Sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-72 RI, Istana Kepresidenan menetapkan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan RI. Selama satu bulan penuh, dari 1 hingga 31 Agustus 2017, tiap kantor lembaga dan instansi pemerintah diwajibkan untuk melangsungkan sejumlah acara.

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI bernomor B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 mengenai Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.