Legislator Pekanbaru Harapkan Adanya Pengawasan Berkala Industri Makanan

id legislator pekanbaru, harapkan adanya, pengawasan berkala, industri makanan

Legislator Pekanbaru Harapkan Adanya Pengawasan Berkala Industri Makanan

Pekanbaru (Antarariau.com) - DPRD Kota Pekanbaru meminta Dinas teknis setempat diantaranya Disperindag, Diskes, BPOM serta BPTPM rutin melakukan pengawasan izin tempat usaha yang bergerak disektor industri makanan guna menjaga kehigenisannya hingga kehalalannya.

"Kejadian keracunan makanan asal Kedai Kopi Kim Teng harus jadi pelajaran pengawasan yang kendor," kata Anggota DPRD Pekanbaru, Rom Diani di Pekanbaru, Selasa.

Rom menyatakan Pekanbaru kini mulai berkembang menjadi kota moderen yang diikuti pertumbuhan perdagangan, tempat makan dan minum. Berbarengan itu pengawasan terhadap izin usaha dan sertifikat laik sehat harus juga rutin dilakukan pemeriksaan.

Karena bukan tidak mungkin banyak pelaku usaha makanan yang nakal tidak mengikuti SOP yang diatur, demi mencari keuntungan semata.

"Jangan kalau sudah kejadian keracunan seperti ini baru sibuk turun kelapangan," ujarnya.

Karena itu imbaunya kepada dinas teknis terutama BPOM kedepan harus bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan sertifikasi halalnya. Selain pengawasan Pemko terhadap makanan juga harus diperketat.

"Karena selama ini pengawasan terhadap makanan di Pekanbaru masih kurang.

Ia berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi kedepannya, bagi tempat penjualan makanan dan minuman di Pekanbaru. Sebab ini akan membawa citra buruk bagi ekonomi kota yang terkenal dengan wisata kulinernya.

"Bagi pelaku usaha diberikan sanksi tegas sesuai hukum berlaku agar memberikan efek jera," katanya.

Perkembangan terakhir pascakasus keracunan roti bakar setelah positif mengandung bakteri Staphyoloccus, produk Kedai Kopi Kim Teng yang memakan korban Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan beberapa ASN setempat, kini sudah dicabut izin sertifikasi laik sehatnya. Sehingga tempat nongkrong yang sudah lama dikenal itu oleh Diskes ditutup sementara.

"Berlaku mulai hari ini kita berikan sanksi berupa pencabutan sertifikat laik sehat," kata Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Helda S Munir.

Pencabutan sertifikat laik sehat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pekanbaru pada 24 Juli 2017 itu berlaku selama inspeksi kesehatan dilakukan oleh instansi terlait.

"Kami akan inspeksi dengan tim pemeriksa terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Satpol PP Pekanbaru," kata Helda.

Sebut Helda selama inspeksi ini digelar, kedai kopi Kim Teng itu tidak diizinkan beroperasi hingga selesai.

"Pencabutan izin sementara sampai tim kesehatan selesai melakukan pemeriksaan," ujarnya.