Banyak Aset Riau Tak Terinventarisir, Ini Kata Legislator

id banyak aset, riau tak, terinventarisir ini, kata legislator

Banyak Aset Riau Tak Terinventarisir, Ini Kata Legislator

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat mendesak Pemerintah provinsi menginventarisasi aset menyusul polemik sengketa lahan di simpang Jalan Sam Ratulangi -Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

"Ini memang menjadi permasalahan karena banyak aset yang tidak terinventarisasi dengan baik, baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak. Salah satunya di sana (di simpang Jalan Sam Ratulangi-Sudirman)," kata Ade Hartati di Pekanbaru, Rabu.

Persoalan itu bermula, saat lahan telah terpancang plang bertuliskan 'Tanah Milik Pemerintah Provinsi Riau'. Namun belakangan, muncul plang baru yang dipasang warga dan diwakilkan oleh Kantor Advokat Noesantara Law Firm.

Lahan itu pun terkesan tidak dirawat. Tanaman liar tumbuh dengan subur, yang memberi kesan jelek di lahan yang berada di tengah Kota Pekanbaru itu.

Menurut Legislator asal Kota Pekanbaru itu, hal ini merupakan sedikit dari persoalan yang dihadapi Pemprov karena keteledoran dalam mengelola aset.

Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Pemprov serius menangani persoalan aset dengan menginventarisasi dan melakukan langkah-langkah serius untuk mengamankan aset miliknya.

"Pemprov harus serius kelola asetnya. Kemudian lakukan langkah-langkah serius terkait aset ini agar tidak diserobot pihak tertentu," tegas Ade Hartati.

Ia menegaskan, akan membicarakan hal ini dengan rekan-rekannya di Komisi V DPRD Riau yang bermitra dengan instansi pemerintah yang menangani persoalan aset, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau.

"Insya Allah, ini akan kami bincangkan di Komisi V, untuk selanjutnya memanggil dinas terkait untuk hearing," ucap Ade Hartati.

Sebelumnya, salah seorang warga bernama Firdaus melalui Kantor Advokat Noesantara Law Firm melakukan somasi ke Pemprov Riau terkait lahan tersebut. Lahan tersebut diklaim milik Pemprov Riau berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1146 K/Pdt/2006.