Kejari Kuansing Dalami Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Dari APBD

id kejari kuansing, dalami dugaan, korupsi dana, beasiswa dari apbd

Kejari Kuansing Dalami Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Dari APBD

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mendalami penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan peruntukan dana beasiswa yang bersumber dari APBD tahun 2015.

"Ada indikasi penyelewengan atau dugaan korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan SingingiJupri di Teluk Kuantan, Rabu.

Kejari mengatakan, ada 29 orang penerima bantuan beasiswa belajar di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing yang tengah diselidiki pihak kejaksaan, karena terindikasi peruntukannya tidak sesuai aturan.

Penyidik masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah yang terkait, agar semua menjadi jelas apakah ada praktik korupsi dan merugikan negara atau tidak.

Dana untuk beasiswa itu jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2015, tetapi rata-rata yang mendapatkanya adalah ASN Pemkb Kuansing, itupun yang masih aktip menjabat.

Jufri menjelaskan, bentuk penyelewengan dana bantuan itu misalnya, penyaluran beasiswa itu tidak diterima oleh orang yang seharusnya layak menerima. Si penerima ini harus benar-benar mahasiswa yang berprestasi.

"Pegawai atau si penerima bantuan beasiswa hanya memiliki izin belajar, yang seperti ini tidak boleh diberi beasiswa," tegasnya.

Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, dan secepatnya akan segera menetapkan status tersangka kepada pihak yang terlibat.

Selama proses berjalan penyidik meminta agar si penerima bantuan segera mengembalikan uang tersebut.

"Dari total Rp1,5 miliar bantuan yang diduga bermasalah, dan baru dikembalikan Rp683 juta," katanya.