Kejaksaan Negeri Kampar Mediasi Pembabasan Lahan Tol Listrik

id kejaksaan negeri kampar mediasi pembabasan lahan tol listrik

Kejaksaan Negeri Kampar Mediasi Pembabasan Lahan Tol Listrik

Pekanbaru, (Antarariau.com) Kejaksaan Negeri Kampar berperan dalam mediasi proses ganti rugi lahan antara warga dan PT PLN (Persero) untuk proyek pembangunan jaringan transmisi tol listrik Sumatera di Provinsi Riau.

Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Agung Irawan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menyebar undangan kepada para pemilik lahan, melalui pihak PLN, untuk pertemuan pada 24 Juli lalu. Namun, ia mengatakan tidak ada yang datang untuk memenuhi undangan tersebut.

"Undangan sudah disebar, hari Senin kemaren kita undang, tapi mereka belum datang. Kami juga belum dapat informasi alasan mereka tidak datang," kata Agung Irawan kepada wartawan.

Kejari Kampar melakukan mediasi untuk pembebasan lahan pembangunan jaringan transmisi listrik berdaya 150 kilovolt (Kv) jalur Gardu Induk (GI) Garuda Sakti - GI Pasir Putih.

Ada sekitar 21 titik lahan yang belum bisa diganti rugi dijalur transmisi tersebut. Lahan tersebut berada di enam desa di Kecamatan Tambang dan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Rinciannya antara lain tiga desa di Kecamatan Tambang, yakni di Rimbo Panjang dan Kualu masing-masing lima titik, dan Teluk Kenidai satu titik. Kemudian, di Kecamatan Siak Hulu di Kubang Jaya tiga titik, dan Desa Baru tujuh titik.

Menurut Agung, sesuai dengan kuasa yang diberikan kepada pihaknya, Kejari Kampar menurutnya akan melakukan mediasi terlebih dulu antara pihak PLN dengan masyarakat pemilik lahan.

"Kalau misalnya tidak mendapatkan titik temu dalam mediasi tersebut, barulah kemudian akan kita konsinyasikan ke pengadilan. Atau dengan menitipkan uang ganti rugi tersebut ke pengadilan karena proyek ini merupakan proyek strategis nasional," ujarnya.

Ia menilai persoalan itu sebenarnya sudah berlangsung sejak setahun yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

"Kita tentunya berharap dengan langkah kali ini menjadi solusi, dan proyek tersebut dapat segera dilaksanakan, karena ini adalah untuk kepentingan masyarakat Riau," imbuhnya.

Sementara itu, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) II, PT PLN Persero, Rachmat Basuki mengatakan belum tuntasnya pembebasan lahan tersebut dilatarbelakangi berbagai persoalan. Mulai dari warga yang minta harga tinggi. Ada pula yang tanahnya sudah digadaikan bank. Bahkan ada warga yang memang tidak mau dibebaskan tanahnya.

"Kita sudah melakukan mediasi dengan masyarakat. Membicarakan baik-baik persoalan ganti rugi ini. Bahkan di beberapa daerah juga sudah difasilitasi oleh pemerintah setempat. Sayangnya, para pemilik tanah bersikukuh tidak menerima ganti rugi," katanya.

Padahal, pihak PLN sudah beritikad baik dengan cara membangun komunikasi intensif dengan para pemilik lahan. Ia menyayangkan niat baik itu ibarat bertepuk sebelah tangan, karena tidak sepenuhnya mendapat respon positif.

"Menyikapi ini, kita mau tidak mau mengambil langkah konsinyasi dalam upaya pembebasan lahan itu," ujar Rachmat Basuki.