Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Optimalkan Pemberantasan Perdagangan Ilegal

id program reformasi, kepabeanan dan, cukai optimalkan, pemberantasan perdagangan ilegal

Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Optimalkan Pemberantasan Perdagangan Ilegal

Jakarta (Antarariau.com) Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC), yang bergulir sejak Desember 2016, capaian untuk semester I-2017 sebesar 95 persen dari target. Sementara, secara keseluruhan, target capaian PRKC yang dijadwalkan selesai pada tahun 2020 telah mencapai 12 persen. Tema besar program ini meliputi penguatan integritas, budaya organisasi dan kelembagaan, optimalisasi penerimaan, penguatan fasilitasi, serta efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan. Beberapa program unggulan, seperti (1) penerapan program coaching, mentoring, dan counseling pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan; (2) joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan (3) otomasi manajemen pengawasan,telah dijalankan. Hal ini termasuk Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) yang merupakan program yang disorot pada Triwulan II-2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan bahwa PIBT merupakan langkah nyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjawab tantangan dari masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas, seperti praktik penghindaran fiskal serta penghindaran pemenuhan perizinan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Setelah komitmen bersama antara Menkeu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima TNI, Jaksa Agung, KPK, PPATK, dan Kantor Staf Presiden di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 12 Juli 2017, program PIBT menunjukkan hasil positif. Hal itu ditunjukkan dengan semakin menurunnya persentase impor berisiko tinggi yang jumlahnya selama ini tidak lebih dari 5 persen dari seluruh kegiatan impor/ekspor di Indonesia. Selain itu, importir berisiko tinggi yang melakukan aktivitas setiap harinya, jumlahnya menurun rata-rata sebesar 66 persen. Importasi oleh importir berisiko tinggi jumlahnya juga menurun rata-rata sebesar 70 persen.

Selanjutnya, tingkat kepatuhan importir berisiko tinggi sudah menunjukkan perbaikan. Hal ini terlihat dari pemberitahuan nilai pabean yang semakin mencerminkan harga transaksi sebenarnya serta meningkatnya jumlah bea masuk dan pajak yang dibayarkan secara self assessment dalam setiap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebesar 37 persen. Nama pemilik barang yang sebenarnya (indentor) juga sudah diberitahukan, sehingga mempermudah administrasi perpajakan oleh DJP.

Namun, penerapan program PIBT masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tidak dapat memenuhi perizinan lartas, karena skala kapasitas dan aksesibilitas. Menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan tersebut dan sebagai langkah lanjutan dari program PIBT, hari ini Menkeu mengundang para pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkaitdan kalangan pengusahadi Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kemenkeu untuk membahas penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan impor serta menyampaikan pernyataan bersama (joint statements) Simplifikasi Tata Niaga Perdagangan Internasional dan Implementasi Pengawasan Post Border. Pimpinan K/L yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala BPOM, Pimpinan KPK, dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Strategi simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan/perizinan lartas. Selanjutnya, strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan atau kriteria, agar UKM memperoleh izin impor terhadap komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku. Saat ini, terdapat 1.073 HS Code yang memerlukan perizinan lebih dari satu K/L. Dengan adanya simplifikasi, permohonan penerbitan izin dan pengujian produk/uji lab hanya dilakukan satu kali. Selain itu, simplifikasi juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas.

Adapun pergeseran pengawasan dari border menjadi pengawasan sebelum barang beredar dan/atau pengawasan di pasar merupakan cara yang dilakukan untuk menurunkan jumlah HS Code yang dikenakan lartas. Sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV, salah satu poinnya adalah melakukan perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan dengan penyederhanaan tata niaga (ekspor-impor). Hal ini dilakukan melalui pengurangan lartas di border dari semula 49 persen menjadi sekitar 19 persen yang ditargetkan tercapai pada Oktober 2017. Saat ini, dari total 10.826 HS code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, 5.299 HS code merupakan lartas. Pengawasan post border ini dapat lebih menguatkan pengawasan terhadap barang-barang yang diatur tata niaganya di pasar, serta dapat menggambarkan kondisi real komoditas yang beredar di dalam negeri.

Salah satu pengusaha di bidang impor alat-alat kesehatan yang turut diundang dalam rapat koordinasi gabungan pembahasan penyederhanaan perizinan lartas mengungkapkan bahwa program penertiban impor berisiko tinggi membuat perusahaannya dapat bersaing secara lebih fair. Ia menambahkan,praktik impor berisiko tinggi cenderung merugikan dan memiliki beberapa risiko, antara lain kemungkinan barang hilang, uang hangus, pemilik barang tidak mendapatkan kepastian waktu sampainya barang, tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)masukanuntuk pelaporan pajak, serta tidak dapat mendaftarkan barang-barang di e-catalogue. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap perbaikan layanan yang dilakukan oleh DJBC, karena saat ini pengurusan izin lebih mudah dan memiliki janji layanan.

Pada kesempatan yang sama, seorang pengusaha bahan baku industri batik mengungkapkan bahwa perusahaannya sempat menggunakan jasa importir berisiko tinggi untuk mengimpor bahan baku industrinya dengan alasan volume impor yang kecil dan belum memahami aturan impor, termasuk ketentuan larangan dan pembatasan. Dengan adanya program penertiban ini, perusahaannya memutuskan untuk menjadi importir mandiri dan patuh agar mendapatkan keamanan pasokan barang dan kepastian harga. Dirinya berharap kepada pemerintah agar dapat menyederhanakan regulasi yang ada dan memberikan bimbingan serta edukasi.

Selain itu, seorang pengusaha jasa konstruksi turut mengungkapkan bahwa perusahaannya juga pernah menggunakan jasa importir berisiko tinggi karena kebutuhan yang mendesak. Namun, ia menyatakan bahwa dari praktik tersebut, perusahaannya tidak dapat memanfaatkan fasilitas Free Trade Agreement (FTA) dan tidak mendapatkan pengkreditan pajak. Oleh karena itu ia sangat mendukung program penertiban ini dan menyatakan bahwa menjadi patuh itu mudah dan murah.

Dengan pelaksanaan strategi ini, pemerintah berharap dapat tercipta tata niaga yang lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan. Selain itu, pasokan barang impor yang perlu izin (pembatasan) yang ditinggalkan oleh importir tidak patuh, maka akan diisi oleh importir patuh karena persyaratannya dapat dipenuhi. Pemerintah juga berharap, momentum penertiban tersebut akan mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri. (RLS)