Polisi Ringkus Empat Pemuda Bengkalis Atas Kepemilikan Ganja

id polisi ringkus, empat pemuda, bengkalis atas, kepemilikan ganja

Polisi Ringkus Empat Pemuda Bengkalis Atas Kepemilikan Ganja

Bengkalis (Antarariau.com)- Empat pemuda asal Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis ganja kering.

"Keempat pelaku ditangkap pada hari Jumat (4/8) kemarin, sekira pukul 20.30 WIB di kediaman salah satu pelaku di Jalan Pahlawan belakang Kantor Imigrasi, Kota Bengkalis," kata Paur Humas Polres Bengkalis, Zulkifli di Bengkalis, Sabtu.

Dia mengatakan, keempat pelaku berinisial JF (34) warga Wonosari Timur Gang Surya Timur Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Selanjutnya CN (20) warga Desa Pedekik Dusun IV Kecamatan Bengkalis.

Pelaku ketiga berinisial HR (21) warga Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis, bekerja sebagai honorer Kantor Camat Bengkalis dan keempat berinisial AO (16) warga Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis.

Dia mengemukakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis bahwa ada yang sedang menggunakan narkoba.

"Mereka membeli narkoba jenis ganja ini secara patungan untuk digunakan bersama- sama, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan diantaranya, satu paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat yang disita dari tangan JF dan satu paket daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas Berwarna coklat dari tangan CN.

Berikutnya satu paket daun ganja kering yang sudah terbuka terletak diatas meja siap untuk digunakan bersama, alat penghisap untuk membakar daun ganja serta satu bungkus rokok Dunhill.

"Saat ini keempat tersangka telah dibawa Ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.