Lahan PT Palma Dikembalikan Pada Masyarakat

id lahan pt, palma dikembalikan, pada masyarakat

Rengat, 5/5(ANTARA) - Seluas 3.000 lahan PT Palma I di Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dikembalikan kepada masyarakat.

Pengembalian lahan tersebut disepakati dalam pertemuan antara Komisi A DPRD Indragiri Hulu dengan PT Palma I dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat, Selasa.




Total lahan semula milik PT Palma I yang mendapatkan izin dari Bupati Inhu tiga tahun yang lalu seluas 7.000 hektare. Namun, karena munculnya permasalahan dengan masyarakat akibat tak ditepatinya janji bagi hasil oleh perusahaan, maka PT Palma I berinisatif untuk mengembalikannya.




Sekretaris Komisi A DPRD Inhu, Adila Ansori mengharapkan PT Palma tidak lagi melakukan pengolahan lahan pada lokasi bermasalah tersebut.




"Sebab berdasarkan aturan izin yang dikantongi PT Palma I sudah habis masa berlakunya. Jadi kalau permasalahan terus berlanjut kita minta PT Palma bisa meninggalkan areal lahan tersebut dan mengembalikannya kepada pemerintah," kata dia.




Asisten I Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu HM Sadar menegaskan, sebelumnya PT Palma I memang mengantongi izin pengolahan lahan, namun berdasarkan aturan izin tidak berlaku selama-lamanya. Dalam masa tiga tahun izin pengolahan lohantidak diurus atau diperpanjang kepada pemerintah maka pemerintah berhak mencabutnya.




"Sebelumnya permasalahan PT Palma I dengan masyarakat Penyaguhan sudah berlangsung sejak lama, ketika kita undang untuk menyelesaikan permasalahan ini di kantor bupati pihak menajemen PT Palma tidak pernah datang," kataSadar.




Juru bicara Perwakilan warga Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gangsal, Rizal Herianto mengatakan, warga ingin menyelesaikan itu melalui meja perundingan. Oleh sebab itu warga berharap agar perusahaan bisa mengerti persoalan yang terjadi.




"Kalau saja izin yang dikantongi PT Palma I sudah tidak berlaku lagi hendaknya secepat mungkin mengosongkan areal lahan desa Penyaguhan, sebab lahan tersebut juga akan dikelola oleh masyarakat," ujarnya.




Dikatakannya, sebagai langkah awal, masyarakat minta perjanjian secara tertulis kalau lahan seluas 3.000 hektare di areal lahan desa Penyaguhan tidak dikelola lagi oleh PT Palma I. Lahan tersebutdiserahkan sepenuhnya kepada masyarakat setempat.




Manajer PT Palma I, Bambang mengatakan, akan menyampaikan tuntutan pelepasan lahan 3.000 hektare tersebut kepada pimpinannya, sebab semua keputusan yang akan diambilnya terlebih dahulu akan dimusyawarahkan kepada manajemen.




"Kita akan musyawarah dengan manajemen dahulu, kemudian baru kita putuskan hasil musyawarah tersebut kepada masyarakat dan pemerintah," ujarnya.