Surat Edaran walikota Dumai Diprotes Panwaslu

id surat edaran, walikota dumai, diprotes panwaslu

Dumai, 4/5 (ANTARA) - Surat edaran wali kota Dumai, Riau, tentang teknis pemasangan alat peraga kampanye diprotes panitia khusus pengawasan pemilihan umum (panwaslu) karena terkesan memihak pada salah satu calon.

"Jika dikaji, tidak banyak larangan pemasangan di jalur protokol atau jalur hijau. Hal ini tentu sudah memihak terhadap wali kota itu sendiri yang saat ini mencalonkan diri lagi maju dalam pemilihan," ujar Ketua Panwaslu Dumai Minggu Rambe di Dumai, Selasa.




Sebab, lanjut dia, pada jalur protokol itu justru saat ini banyak terdapat baliho dan spanduk yang merupakan alat peraga kampanye dari pasangan yang masih menjabat (incumbent) sebagai wali kota/wakil wali kota Zulkifli AS-Sunaryo.




"Seharus jalan protokol bebas dari atribut kampanye. Inikan tidak baliho calon incumbent terpajang megah di jalur protokol," katanya.




Rambe menjelaskan, pada peraturan yang berlaku bahwa setiap kota/kabupaten harus memilik jalur hijau agar tidak mengganggu arus lalu lintas.




"Kondisi ini yang harusnya kita pahami, jangan sampai karena kebebasan pesta demokrasi orang-orang besar, masyarakat menjadi korbannya," kata Rambe.




Dalam surat edarannya tertanggal 30 April 2010 Wali Kota Dumai Zulkifli AS menyebutkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dilapangan, perlu adanya pemahaman, kesadaran, dan kebersamaan semua pihak khususnya partai politik pendukung dan tim sukses calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2010 agar bersama-sama mematuhi kesepakatan dan aturan yang telah ditetapkan.




Untuk keseragaman dan keindahan, Wako menerapkan agar setiap pemasangan atribut sesuai dengan kualifikasi sebagai berikut.




Panjang tiang bendera partai politik (parpol), maksimal tiga meter (setengah meter ditanamkan kedalam tanah). Ukuran bendera, maksimal 60 x 90 centimeter. Jarak bendera masing-masing parpol dua sampai tiga meter. Sementara untuk ukuran spanduk maksimal lima sam[ai tujuh dan baliho dengan ukuran maksimalnya 4 x 6 meter.




Sementara khusus untuk fasilitas umum (fasum) termasuk rumah ibadah, pemasangan atribut seperti yang disebutkan, minimal berjarak50 meter.




Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa dalam pengaturan dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diizinkan untuk penempatan atribut-atribut seperti bendera, spanduk dan baliho merupakan kewenangan pemerintah Kota Dumai tanpa ada batasan apapun.




Pemilihan umum kepala daerah Kota Dumai bakal berlangsung pada 3 Juni 2010 diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota periode 2010-2015.