Pemko Pekanbaru Usulkan Kenaikan Pajak Penerangan Jalan

id pemko pekanbaru, usulkan kenaikan, pajak penerangan jalan

Pekanbaru,4/5(ANTARA)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan untuk menaikkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sebelumnya hanya 6 persen menjadi 8 persen untuk mengimbangi tarif listrik.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, Maiyulis Yahya di Pekanbaru, Selasa,mengatakan, kenaikan pajak untuk mengimbangi lonjakan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko Pekanbaru yang naik hingga 80 persen.




Menurut dia, melonjaknya tarif PJU menyusul diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Direktur PLN nomor 313.K/DIR/2010 tertanggal 20 Januari tentang tarif keekonomian dan pengurangan subsidi bagi pelanggan diatas 6.600 Volt Ampere.




"Memang pihak Pemko mengusulkan untuk menaikan PPJ menjadi 8 persen. Hal ini dikarenakan penerimaan PPJ setiap tahunnya hanya mencapai Rp29,4 miliar. Sedangkan rekeninglistrik setiap tahunnya sekitar Rp37 miliar," kata Maiyulis.




Ditambahkannya, kekurangannya ini ditutupi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lain. Sehingga pemko dapat membayar listrik. Dengan diberlakukannya SK Direksi PLN itutersebut, maka rekening listrik Pemko mencapai Rp100 miliar pertahunnya.




"Dikarenakan setiap bulannya, rekening listrik Pemko mencapai Rp5 miliar," tambahnya.




Usulan kenaikan tarif PPJ tersebut akan dimasukkan dalam revisi peraturan daerahyang akan diajukan pada Badan Legistasi (Banleg) DPRD KOta Pekanbaru.




Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal dengan tegas menolak kenaikan pajak lampu jalan raya itu.




Menurut dia, hal tersebut bukan solusi melainkan menambah solusi dikarenakan memberatkan masyarakat.




"Bukan tindakan tersebut yang seharusnya diambil pemko. Pemko seharusnya melakukan penekanan penggunaan listrik. Bukan malah menambah beban masyarakat," ujarnya.




Ia mengatakan pemko secepatnya menerapkan sistem meterisasi lampu jalan raya, untuk menghindari adanya pencurian listrik sehingga menyebabkan lonjakan tarif.