Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar - Riau (Sumbarriau) dan pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau membentuk tim terpadu guna memaksimalkan program kepesertaan jaminan sosial sebagai hak pekerja di wilayah setempat.
"Ini rapat pembentukan tim dan penyusunan program kerja pemeriksaan terpadu bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan provisi Kepulauan Riau 2017, beberapa hari lalu dengan wilayah Padang," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Budiono di Pekanbaru, Kamis.
Budiono menjelaskan pembentukan tim ini diharapkan akan mampu membantu menyelesaikan masalah di kalangan pekerja yang selama ini belum mendapatkan haknya sebagaimana amanat dalam UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana dinilai dia bahwa sejauh ini untuk wilayah Riau Kepri masih ada kendala dan masalah jaminan sosial yang belum didapatkan pekerja sebagai haknya.
Menurutnya dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang digarap di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun belum semua perusahaan memahaminya dan menerapkan.
Misalkan tentang jaminan pensiun masih ada perusahaan yang kategori mampu yakni miliki aset lebih Rp500 miliar tidak mendaftar kepesertaan pekerjanya, padahal undang-undang jelas mengaturnya.
Nah di sinilah maksudnya tugas pengawas demikian dia menerangkan, bagaimana kemudian jika ada perusahaan tidak patuh terhadap UU.
"Sekarang kita mencoba bersinergi dengan semua pengawas supaya perusahaan yang tidak patuh tadi sadar dan mau mendaftar jadi peserta BPJS Ketemagkerjaan yang pada akhirnya pekerja mendapat haknya," imbuh Budiono.
Diakuinya pembentukan tim terpadu ini antar wilayah kerja dengan pengawas Disnaker kabupaten/kota setempat, sehingga ada singkronisasi. Misalkan untuk wilayah kerja Kepri, Nagoya dan Sekupang sekaligus untuk evaluasi dan penetapan rencana kerja kedepan.
"Kita berharap kerja tim ini berlanjut sehingga BPJS Ketenagekerjaan dan Disnaker Kepri bisa mendorong kepesertaan lebih banyak lagi bagi pekerja," tuturnya.
Sementara itu Kasubdit Pengawasan Kerja dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Sri Hartuti menyatakan sinergitas hak normatif pekerja. Pengawas dan wasri harus berkoordinasi jika ada perusahaan yang mangkir dalam kepesertaan BPJS Ketenagekerjaan.
Sebutnya pengawas juga wajib melaporkan ke kementerian jika ada masalah unit pelayanan tertentu.
Selain itu ucapnya kalau ada perusahaan nakal maka pengawas bisa melakukan upaya untuk menjajaki dan jika mentok bisa dilaporkan.
"Sementara laporan pengawas juga kini masih sedikit ke Kementerian Tenaga Kerja," tuturnya.
Berita Lainnya
Miris, dua polisi di Padang ditabrak ambulans saat bubarkan tawuran
27 March 2024 20:51 WIB
BNPB teruskan pencarian korban banjir Sumbar atas permintaan keluarga
20 March 2024 10:13 WIB
Jejak teknologi Belanda di tambang Ombilin Sumbar
17 March 2024 11:12 WIB
Lindungi ternak dari serangan harimau, BKSDA Sumbar bangun kandang komunal
29 February 2024 17:02 WIB
Gunung Marapi di Sumbar kembali erupsi dengan tinggi kolom abu 500 meter
19 January 2024 14:57 WIB
BPD Sumbar dipercaya untuk salurkan KUR sebesar Rp2 triliun pada 2024
17 January 2024 14:31 WIB
Jalan lintas Riau-Sumbar sudah bisa dilalui
30 December 2023 21:02 WIB
Jalan lintas Riau - Sumbar putus, polisi imbau pengendara lewat jalur alternatif
26 December 2023 20:54 WIB