Dipenda: RAPP Menunggak Pajak Air Rp 19,68 Miliar

id dipenda rapp, menunggak pajak, air rp, 1968 miliar

Pekanbaru, 6/5 (ANTARA) - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih menunggak Pajak Air Permukaan sebesar Rp19,68 miliar, yang merupakan akumulasi dari tunggakan tahun 2007 hingga Maret 2010.

"Kami terus mendesak RAPP untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan pajak. Masa perusahaan sebesar itu tak mampu bayar pajak," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dipenda Riau Adlis Aladdin, kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran pajak itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Pemprov Riau No.16/2002 dan Keputusan Gubernur Riau No.48/2002 terkait pemakaian dan pemanfaatan air bawah tanah.

Menurut dia, tunggakan pajak perusahaan bubur kertas terbesar di Riau itu pertama diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa RAPP menunggak Pajak Air Permukaan tahun 2007-2008 sebesar Rp16 miliar. Jumlah tunggakan terus bertambah karena Dipenda juga menemukan tunggakan sekitar Rp10,2 miliar untuk tahun 2009.

"Sedangkan tunggakan Pajak Air Permukaan terhitung bulan Januari hingga Maret 2010, sudah mencapai sekitar Rp1,68 miliar," ujar Adlis.

Ia mengatakan, hingga kini perusahaan baru membayar tunggakan pajak sekitar Rp5,7 miliar untuk tahun 2007-2008, sedangkan, kewajiban pembayaran tahun 2009 baru dipenuhi RAPP sekitar Rp2,5 miliar.

"Untuk pembayaran kewajiban pajak tahun 2010 belum sama sekali. Kami sudah menyurati RAPP melalui Unit Pelaksana Tugas Dipenda di Kabupaten Pelalawan, karena perusahaan beroperasi di sana," katanya.

Secara terpisah, Manager Humas RAPP Nandik Sufaryono membantah perusahaan dari April Grup itu sengaja menunggak pajak. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi perbedaan persepsi mengenai penghitungan pajak, karena Dipenda menghitung pajak berdasarkan jumlah kubikasi awal dan bukan berdasarkan besaran pemakaian air.

Namun, ia mengatakan kedua pihak kini sudah mencapai titik temu mengenai perbedaan penghitungan tersebut.

"Kita sudah mencapai kesepahaman yang konkret dengan Dipenda Riau. Perlu kami tegaskan bahwa RAPP tidak menunggak AP karena kita selalu melakukan pembayaran sesuai dengan air yang kita manfaatkan," ujar Nandik kepada ANTARA.

Menurut dia, perusahaan kini sudah menyepakati dengan Dipenda bahwa jumlah kekurangan bayar Pajak Air Permukaan akan dituntaskan dalam tahun 2010.