Pemeriksaan Instalasi Listrik Tidak Dipungut Biaya

id pemeriksaan instalasi, listrik tidak, dipungut biaya

Pekanbaru, 6/5 (ANTARA) - Pemeriksaan instalasi listrik di rumah warga oleh pihak Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) tidak dipungut biaya.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Rifayendi di Pekanbaru, Kamis, mengatakan berdasarkan kesepakatan Kementrian ESDM dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahwa pemeriksaan tidak dibebankan ke masyarakat dan tidak dipungut biaya.

"Kebijakan ini memang sudah kami tunggu-tunggu, dan memang pemeriksaan tidak di pungut biaya. Jika masih ada ditemukan pemeriksaan yang melakukan pungutan segera laporkan ke kami," ujarnya.

Ia mengungkapkan pernyataan itu terkait banyaknya keluhan warga ke REI perihal pungutan saat pemeriksaan instalasi listrik di komplek perumahan.

Dikatakannya, mulai dari masalah pergantian jaringan ditanggung oleh pihak REI karena sudah tertera pada peraturan baru REI yang mengacu pada peraturan SLO (Standarisasi Layak Operasional) dan REI akan ikuti aturan yang ada.

"Sebetulnya kesalahan bukan pada kita, karena sudah ada peraturan baru dan kami akan ikuti semua aturan yang ada itu dan kami akan bertanggung jawab mulai dari masalah jaringannya dan pemeriksaan lainnya," ungkap Rifayendi.

Terkait masalah pengembang nakal, ia menjelaskan, pengembang yang tidak memenuhi baku mutu pada pembangunan perumahan yang tidak memenuhi standarnya maka diharapkan kepada pengembang agar pengawasan terhadap pembuatan perumahan harus jeli dan hal itu merupakan kesepakatan antara konsumen dengan pengembang.

"Dalam hal ini REI tidak bertanggung jawab karena permasalahan ini pembeli juga harus jeli terhadap masalah material perumahan agar terhindar dari pengembang nakal, dan yang bertanggung jawab masalah itu adalah pihak pengembang," katanya.