595 ASN Kabupaten Indragiri Hilir Terima Anugerah Satyalancana Karya Satya

id 595 asn kabupaten indragiri hilir terima anugerah satyalancana karya satya

595 ASN Kabupaten Indragiri Hilir Terima Anugerah Satyalancana Karya Satya

Tembilahan (Antarariau.com) - Sebanyak 595 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau menerima anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, Rabu (16/8).

Bupati Inhil Muhammad Wardan, Rabu, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Dengan tujuan sebagai pendorong serta memotivasi diri untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS," ujar Bupati Wardan.

Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, Muhammad Wardan di Gedung Engku Kelana Tembilahan, turut dihadiri Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Sekda Inhil, Said Syarifuddin serta sejumlah pejabat di lingkungan pemkab Inhil.

Ia menyebutkan, penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak 182 PNS, 20 tahun sebanyak 175 PNS dan 10 tahun sebanyak 238 PNS. Dengan rincian dari tenaga kesehatan penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak 5 PNS, 20 tahun 6 PNS dan 10 tahun 23 PNS.

Guru atau pengawas sekolah 30 tahun sebanyak 97 PNS, 20 tahun 122 PNS, 10 tahun 80 PNS. Dan tenaga tekhis lainnya penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun 80 PNS, 20 tahun 47 PNS, dan 10 tahun 135 PNS.

Ia mengatakan, untuk memperoleh penghargaan pada dasarnya tidaklah mudah, bahkan mereka yang sudah puluhan tahun bekerja belum tentu lolos, mengingat persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, bahwa pemberian tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Ia juga berpesan, penghargaan ini harus menjadi kebanggaan, dan motivasi untuk selanjutnya dapat meningkatkan kemampuan diri dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, serta menjadi suri teladan bagi PNS lainnya.

"Semoga penganugerahan tanda kehormatan ini dapat lebih memacu semangat para PNS lainnya untuk lebih meningkatkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa-masa yang akan datang," harapnya. (ADV)

Oleh: Adriah Akil