Dinilai Berkelakuan Baik, Empat Napi Dumai Terima Remisi Bebas

id dinilai berkelakuan, baik empat, napi dumai, terima remisi bebas

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Sebanyak empat warga binaan Rumah Tahanan Klas IIB Kota Dumai, Riau, langsung bebas karena menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI.

Penyerahan remisi bagi narapidana dan anak pidana itu diserahkan oleh Wali Kota Zulkifli As. Penyerahan remisi umum narapidana dan anak pidana diberikan kepada 606 warga binaan Rutan Dumai, berdasarkan usulan dan ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Rutan Dumai Edi Mulyono mengatakan, dari total jumlah 923 warga binaan, penerima remisi umum sebelumnya diusulkan 606 orang sesuai ketentuan, dan akhirnya semua disetujui Kemenkumham Provinsi Riau.

"Remisi umum terkait hari kemerdekaan diberikan kepada 606 warga binaan dan empat orang langsung bebas sesuai pengurangan masa hukuman diterima," kata Edi.

Disebutkan, narapidana dan anak pidana penerima remisi ini diusulkan karena dinilai berkelakuan baik, dan mendapat pengurangan masa hukuman hingga empat bulan.

Empat narapidana langsung bebas adalah, Heru Setiawan, Amsai Ramadhani, Edi Saputra dan Heriyanto Wardoyo dengan perkara pencurian dan narkotika.

"Napi belum dapat remisi supaya menjadikan momen ini motivasi untuk menjalani hukuman dengan baik," sebut Edi lagi.

Sementara, Wali Kota Dumai Zulkifli As menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan pembinaan pemerintah kepada warga binaan karena menunjukkan perilaku baik selama menjalani sanksi hukuman negara.

"Bagi warga binaan langsung bebas agar kembali ke tengah keluarga dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum ini serta menjalani kehidupan dengan normal," harap kepala daerah.

Seorang warga binaan penerima remisi langsung bebas Heru Setiawan mengaku senang akan segera berkumpul lagi dengan keluarga setelah menjalani masa hukuman 2,1 tahun atas pidana pencurian.

"Saya divonis 30 bulan dan remisi langsung bebas ini sangat bahagia karena akan berkumpul lagi dengan keluarga," kata Heru warga binaan Rutan Dumai pidana pencurian ini.

Penyerahan remisi umum narapidana dan anak pidana Rutan Klas II B Dumai dihadiri juga Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan perwakilan satuan TNI setempat.