HUT RI Ke-72, 10 Napi Bengkalis Terima Remisi Bebas

id hut ri, ke-72 10, napi bengkalis, terima remisi bebas

HUT RI Ke-72, 10 Napi Bengkalis Terima Remisi Bebas

Bengkalis (Antarariau.com)- 10 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Bengkalis, Provinsi Riau terima remisi dan langsung bebas.

"Untuk penerima remisi sempena HUT RI ini ada sebanyak 441 orang dari 1.419 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis," kata Kasi Kasubag TU Lapas Bengkalis, Efrizar dalam keterangannya di Bengkalis, Jumat.

Dia mengatakan, ke 10 napi yang menerima remisi bebas tersebut dominannya adalah kasus pencurian, sedangkan kasus narkoba ada satu orang.

"Yang menerima remisi ini hanya bagi mereka yang sudah memenuhi syarat, dan tentunya berkelakuan baik," katanya.

Dia menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan berkisar antara satu bulan, dan maksmimalkan enam bulan.

"Untuk remisi 1 bulan sebanyak 59 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 182 orang, 4 bulan 106 orang, 5 bulan 27 orang dan 6 bulan sebanyak sebanyak 8 orang," katanya lagi.

Sebelumnya, Lapas Kelas II A Bengkalis mengusulkan sebanyak 466 dari 1.419 orang warga tahanan tersebut, namun, 25 orang narapidana yang diusulkan remisi terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tahun pertama, belum mendapat persetujuan.

Remisi diserahkan langsung Bupati Bengkalis, Amril Mukminin usai pelaksanaan apel HUT RI, pada 17 Agustus 2017.

Sementara itu, salah satu tahanan kasus pencurian yang menerima remisi bebas, Heri, mengaku tidak menduga dirinya mendapat remisi.

"Saya tidak menyangka mendapatkan remisi ini, dan saya mendapat hukuman kurungan selama dua tahun, dan sudah menjalani masa hukuman selama 20 bulan, dan mendapatkan remisi 4 bulan sehingga langsung bebas," kata Heri yang merupakan warga asal Medan.

Setelah bebas lanjutnya lagi, akan melanjutkan hidupnya bersama keluarga yang berada di Duri Kecamatan Mandau.

Untuk penerima remisi bebas ini Dua dari 10 adalah tahanan perempuan yang juga terkait kasus pencurian.