Remisi Kemerdekaan Juga Dinikmati 398 Napi Lapas Tembilahan

id remisi kemerdekaan, juga dinikmati, 398 napi, lapas tembilahan

Remisi Kemerdekaan Juga Dinikmati 398 Napi Lapas Tembilahan

Tembilahan (Antarariau.com) - Sebanyak 398 orang warga binaan lapas kelas II A Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menerima remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan RI yang ke-72.

Kepala Lapas Tembilahan Sudirwan saat menerima kunjungan Bupati Inhil Muhammad Wardan, Jumat, mengatakan pengurangan masa hukuman yang diterima napi berkisar selama satu hingga enam bulan.

"Sedangkan untuk napi dengan kasus korupsi tetap tidak mendapatkan remisi karena belum membayar denda yang diputuskan pengadilan," ucap Sudirwan.

Ia merincikan dari jumlah 398 orang narapidana atau warga binaan yang mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-72 Republik Indonesia terdiri dari 18 orang mendapatkan enam bulan remisi, 32 orang lima bulan remisi, 36 orang empat bulan remisi, 77 orang tiga bulan remisi, 56 orang dua bulan remisi, 179 orang satu bulan remisi.

Saat ini, total jumlah tahanan dan napi yang menempati Lapas Tembilahan sudah mencapai 752 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 215 orang saja.

Di samping itu, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Wardan saat berkunjung ke lapas Tembilahan mengatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu, momen tersebut juga dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya.

"Pahit getir pada masa kolonialisme serta rasa terhina dina di atas tanah air sendiri menjadi faktor determinan untuk 'bergerak' mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Upaya mewujudkan kemerdekaan, kata dia, tentunya merupakan tanggung jawab dari segenap lapisan elemen masyarakat untuk "bekerja sama dan sama sama bekerja" tanpa terkecuali, termasuk para warg binaan yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN).

Selanjutnya, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak itu bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar para narapidana dapat segera bebas. Namun merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

"Selain itu, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan," kata dia.

Secara psikologis, lanjutnya, pemberian remisi juga berpengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.

Begitupula terhadap beberapa fenomena umum di lapas maupun Rutan yang kerap terjadi belakangan ini. Untuk itu Pemerintah berinisiatif untuk mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum yang salah satu programnya adalah pembenahan terhadap lapas.

Oleh: Adriah Akil