Jumlah Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Lakalantas Mencapai Rp24,4 Miliar

id jumlah santunan jasa raharja untuk korban lakalantas mencapai rp244 miliar

Jumlah Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Lakalantas Mencapai Rp24,4 Miliar

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, periode Januari-Juli 2017 membukukan pembayaran santunan kepada korban lakalantas sebesar Rp24,4 miliar lebih atau naik rata-rata 32,17 persen dibandingkan pembayaran santunan yang sama tahun 2016.

"Pembayaran santunan mengalami kenaikan dipicu oleh kenaikan 100 persen santunan premi bagi korban kecelakaan lalulintas penumpang umum di darat, sungai, danau, feri atau penyeberangan, laut dan udara, berdasarkan Peraturan Menkeu no 16/PMK, 010/2017," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau Widayana di Pekanbaru, Senin.

Menurut Widayana, kenaikan jumlah santunan yang dibayarkan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah terhadap korban dan ahli waris korban kecelakaan lalulintas, bersamaan dengan membaiknya kondisi keuangan Jasa Raharja.

Ia menyebutkan, santunan ahli waris untuk korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta, santunan cacat tetap Rp50 juta yang semula Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan Rp20 juta yang semula Rp10.

Sedangkan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta semula Rp2 juta, pertambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, semula manfaat tersebut tidak ada, dan ambulans Rp500 ribu semula tidak ada.

"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan iuran wajib/IW dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Peraturan Menkeu no 16/PMK, 010/2017 yang ditetapkan 13 Februari 2017 menggantikan Peraturan Menkeu No. 36/PMK.010/2008, besar santunan dan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Peraturan Menkeu tersebut akan berlaku terhitung 1 Juni 2017," katanya.

Ia menjelaskan, pembayaran santunan sebesar Rp24,4 milair lebih itu terdiri atas santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp14,6 miliar, cacat tetap Rp262,2 juta, luka-luka Rp9,5 miliar lebih, penguburan Rp14 juta.

Ia menyebutkan, selama periode Januari-Juli 2016 jumlah santuan yang telah dibayarkan mencapai Rp18,480 miliar, yang terdiri atas santunan untuk korban meninggal dunia adalah Rp18,480 miliar, cacat tetap Rp403,125 juta, luka-luka Rp7,561 miliar dan biaya penguburan Rp16 juta.

"Kenaikan periode Januari-Juli 2017 dibandingkan periode yang sama 2016 adalah untuk jumlah total santunan naik sebesar Rp5.9 miliar lebih (32,17 persen)," katanya.

Sementara itu, kenaikan santunan yang dibayarkan untuk kasus lakalantas yang meningga dunia sebesar Rp4,13 miliar (39.40 persen) dan kenaikan jumlah santunan untuk luka-luka Rp1,9 miliar lebih (25,80 persen).

"Kendati terjadi kenaikan jumlah santunan namun demikian, para pengendara diimbau agar tetap hati-hati jangan mengemudi memakai hp, sayangi kepala dan keluarga anda," katanya.