JCH Asal Riau Mulai Membayar Denda Pelanggaran Haji

id jch asal, riau mulai, membayar denda, pelanggaran haji

JCH Asal Riau Mulai Membayar Denda Pelanggaran Haji

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak 431 jamaah calon haji asal Provinsi Riau kloter 8 yang sudah berada di Mekah kini melakukan ziarah dan mulai melakukan pembayaran dam atau denda pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji.

"Pembayaran dam dilakukan melalui bank atau memotong sendiri dan melalui mukimin dengan kisaran harga berbeda pula," kata Humas Kanwil Kemenag Riau, Musdalifah di Pekanbaru, Senin.

Menurut Musdalifah mengutip petugas kloter 8 Embarkasi Batam M Yamin, jamaah calon haji (JCH) kloter 18 terbagi tiga kelompok untuk melakukan pembayaran dam tersebut.

Dari 431 JCH itu, tercatat sebanyak 253 membayar dam di Bank Rajhi sebesar 450 riyal per orang dan 60 orang memotong sendiri serta 118 melalui mukimim senilai 400 riyal.

"Pembayaran untuk mukimin dilakukan secara kolektif. Dam atau denda pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji memiliki porsi tersendiri sesuai dengan penyebab wajibnya Dam itu sendiri," katanya.

Sedangkan pengertian DAM dari segi bahasa ialah darah, yakni menyembelih hewan ternak dengan ketentuan yang telah ditetapkan yakni melanggar pantang larang dalam ihram, meninggalkan perkara-perkara yang wajib dalam ibadah haji atau umrah, mengerjakan Haji Tamattu' atau Haji Qiran, menurut syarat-syaratnya.

Selain itu, berlaku ihsar bagi orang yang berniat ihram, melanggar nazar semasa mengerjakan haji, luput wuquf di Arafah, meninggalkan Tawaf Wada', maka dam sebagai gantian.

Jenis-jenis dam adalah Dam Hadyu, diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran. Jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari.

Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.

Dam Fidyah (tebusan), yakni dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu dan lain sebagainya berdasarkan pada firman Allah.

Jamaah juga diantar mengunjungi lokasi-lokasi bersejarah di Mekah seperti Jabal Tsur, Jabal Rahmah, Jabal Nur dan beberapa tempat lainnya.