Rekam Ulang Data E-KTP Dinilai Menyusahkan Warga

id rekam ulang, data e-ktp, dinilai menyusahkan warga

Rekam Ulang Data E-KTP Dinilai Menyusahkan Warga

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sejumlah warga Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru mengeluhkan keteledoran pihak kecamatan setempat sehingga berakibat perekaman ulang data KTP elektronik bagi warga yang sudah merekamnya sebelum tahun 2014.

"Padahal saya dan suami sudah merekam data KTP elektronik tahun 2013 lalu," kata Vien (31), warga RT 01/RW 10, di Pekanbaru, Selasa.

Vien mengakui perekaman ulang ini dilakukan karena data dirinya dan suami yang sudah direkam pada 2013 hilang oleh pihak kecamatan setempat.

Menurut dia, hal itu jelas membuat repot warga karena setelah hampir tiga tahun menanti KTP elektronik tidak kunjung selesai, ternyata alasannya data hilang dan harus rekam ulang.

"Katanya warga yang merekam KTP elektronik di bawah 2014 harus mengulang karena datanya hilang," ujarnya lagi.

Padahal, katanya lagi, sejak merekam data KTP-el hingga kini mereka belum mengantongi identitas kependudukan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah itu, namun diberi KTP sementara yang diterbitkan usai perekaman 2013 lalu.

Padahal sebelumnya, dia dan suami secara bergantian rutin menanyakan ke pihak kelurahan soal KTP-el miliknya selesai atau belum, namun jawaban mengecewakan yang didapat dengan alasan kekosongan blangko. Tetapi belakangan setelah tiga tahun berlalu disuruh merekam ulang.

"Jadi data kami selama ini yang sudah direkam kemana," ujarnya mempertanyakan.

Masalah lain yang tidak kalah mengesalkan, yakni saat hendak melakukan perekaman ulang ternyata alat perekam di Kecamatan Rumbai tidak berfungsi atau rusak, sehingga mereka disarankan pindah merekam ke Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Sebagai warga, saya kesal sudah menunggu lama dan harus direpotkan dengan urusan KTP saja," katanya pula.

Fani, warga pindahan asal Sumbar enam bulan lalu, saat melakukan pengurusan identitas di Pekanbaru untuk menjadi warga Rumbai justru hingga kini belum mendapat Surat Keterangan (Suket) yang diperlukan.

"Berkas saya sudah tiga bulan di Kecamatan Rumbai, tetapi hingga kini belum juga terbit Suket," ujarnya lagi.

Menurutnya, kondisi itu jelas mengganggu aktivitas dirinya dalam mengurus berbagai administrasi yang membutuhkan KTP.

"Mau perpanjang SIM dan paspor saya nggak bisa karena Suket belum terbit," katanya pula.

Ia berharap pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk pengurusan administrasi kependudukan, mengingat sangat dibutuhkan dalam segala urusan.