Dari 104 Karlahut, Polda Riau Baru Tetapkan 14 Orang Tersangka

id dari 104, karlahut polda, riau baru, tetapkan 14, orang tersangka

Dari 104 Karlahut, Polda Riau Baru Tetapkan 14 Orang Tersangka

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau dan jajarannya hingga kini baru menetapkan 14 orang tersangka pembakar lahan dan hutan selama 2017, dari 104 kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah setempat.

"Jumlah kasus 104 kebakaran, tersangka baru 14 orang dari 15 Laporan Polisi. Kok tersangkanya sedikit karena memang orang yang melakukan kejahatan lari. Polisi datang ke lokasi, tapi tidak ada orangnya. Hanya memadamkan kebakaran saja," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Selasa.

Selanjutnya, kata dia, ketika dicari pemilik lahannya banyak yang mengaku tidak membakar. Terlebih lagi tidak ada saksi sehingga membuatnya sulit untuk dijadikan tersangka.

Meski begitu, dia memerintahkan kepada jajaran paling tidak pemilik lahan terbakar itu diperiksa. Lahan tersebut juga diberikan garis polisi hingga kasus hukum kadaluarsa.

Akibat kebakaran itu, selama 2017 ini sudah sekitar 500 hektare lahan yang hangus. Permasalahan berlanjut biasanya lahan tersebut terlihat sudah ditanami tanaman seperti sawit dan nenas.

Namun, kata dia, sejauh belum ada tersangka tentu sah-sah saja menanam karena polisi tidak bisa juga bertindak sewenang-wenang. "Karena ini hukum maka polisi tak bisa langsung menjadikan tersangka, tapi polisi tentu masih punya catatan lidik," tambahnya.

Terkait yang sudah ada tersangka baik itu tahun 2016 dan 2017, dikatakannya seharusnya saat ini belum bisa ditanam. Jikapun sudah vonis yang hukumannya satu atau dua tahun diproses dulu pidananya.

Menurutnya yang paling ampuh adalah melalui hukum perdata karena bisa berujung sanksi administratif lahan itu dilarang digarap. Hal ini bisa dilakukan oleh pihak yang dirugikan seperti dinas perkebunan, kehutanan, maupun lingkungan hidup.

Dia menegaskan lagi bahwa hal tersebut juga berlaku bagi lahan milik perusahaan. JIka penyidik tergesa-gesa untuk menetapkan tersangka, maka bisa saja kembali terulang kejadian Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan 15 perusahaan seperti tahun lalu.

"Itu juga sudah di praperadilankan dan kita menang bahwa secara substantif tidak pantas kasus itu diproses dan diajukan ke pengadilan. tapi saya hargai yang mengajukan praperadilan karena memang itu jalannya," ungkapnya.