Puluhan Spanduk Larangan Operasional Angkutan Online Di Pekanbaru Dicopot

id puluhan spanduk, larangan operasional, angkutan online, di pekanbaru dicopot

Puluhan Spanduk Larangan Operasional Angkutan Online Di Pekanbaru Dicopot

Pekanbaru (Antarariau.com) - Puluhan spanduk larangan operasional angkutan berbasis aplikasi dicopot karena diduga sebagai pemicu insiden bentrokan antara pengemudi taksi dengan angkutan online di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan Selasa siang, sejumlah spanduk yang bertuliskan "Angkutan Sewa Khusus Online - Grab Car, Uber, Go Car dll, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru" tersebut tidak lagi tampak.

Seperti di Halte Bus Trans Metro Pekanbaru, depan kantor Wali Kota dan di pagar Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang terlihat sudah dicopot.

Spanduk yang dipasang pada Jumat kemarin (18/8) tersebut diduga kuat sebagai pemicu aksi bentrokan antara sopir taksi konvensional dan pengemudi angkutan online di Simpang Mall SKA Pekanbaru, Minggu (20/8).

Spanduk itu dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Pihak Dishub Pekanbaru menyatakan bahwa mereka yang memasang spanduk tersebut. Total sebanyak 20 spanduk yang dipasang di sejumlah titik.

Namun belakangan, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT menuturkan dirinya tidak pernah menginstruksikan pemasangan spanduk itu. Bahkan, dirinya tidak tahu siapa yang memasang, meski hal itu dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Firdaus juga menuturkan dirinya tidak melarang pengoperasian angkutan online. Menurut dia, keberadaan angkutan online maupun taksi konvensional sama-sama bagian dari kebutuhan masyarakat Pekanbaru.

"Dua-duanya kita butuh. Taksi resmi, ini adalah perusahaan anak bangsa yang telah berpartisipasi dalam membangun. Kemudian teknologi, kita hidup di era digital, untuk jadikan kita cerdas, smart, tentu bagaimana kita gunakan teknologi," kata Firdaus.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin Harahap mengaku tidak mengetahui prihal pencopotan spanduk tersebut. Namun, dia membenarkan adanya pencopotan spanduk itu.

"Tidak tahu kita. Apakah anggota atau siapa yang mencopot," ujarnya singkat saat dihubungi melalui ponselnya.

Arifin juga menganulir pernyataan dirinya, yang sebelumnya menyatakan melarang keberadaan angkutan online.

"Bukan melarang atau tidak melarang. Kita tidak melarang siapa pun yang mau berusaha. Kita kita nunggu regulasi," ujarnya singkat seraya menutup sambungan telfon.

Pada Senin pagi kemarin (21/8), ratusan sopir taksi konvensional berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru untuk memprotes insiden pengrusakan dan penganiayaan, yang diduga dilakukan sopir Gojek pada Minggu malam.

Para demonstran membawa serta sejumlah kendaraan taksi mereka yang hancur akibat bentrokan dengan pengemudi Gojek.

"Kami telah bertahun-tahun ada di Pekanbaru. Bahkan sejak 1976 kami di sini. Sekarang kami hancur dengan keberadaan mereka (angkutan daring)," kata seorang sopir taksi konvensional, Yusra.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru tengah menyelidiki bentrokan beruntun antara pengemudi transportasi berbasis aplikasi dalam hal ini Gojek dan Go Car dengan para sopir taksi konvensional yang terjadi di Simpang Mall SKA itu.

"Pelaku dalam lidik baik dari sopir taksi konvensional maupun dari yang 'online'," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru.

Dia menjelaskan bahwa kejadian itu diduga terkait keberadaan kendaraan berbasis aplikasi yang dianggap mengganggu aktivitasnya sebagai angkutan penumpang.

Mereka juga merasakan bahwa penumpang mulai beralih ke transportasi daring tersebut seperti Go Car, Gojek, Grab dan Uber selain juga dianggap belum diizinkan operasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.