Membunuh Usai Membela Diri, Pemuda 17 Tahun Ditangkap Polres Inhu

id membunuh usai, membela diri, pemuda 17, tahun ditangkap, polres inhu

Membunuh Usai Membela Diri, Pemuda 17 Tahun Ditangkap Polres Inhu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap seorang remaja laki-laki 17 tahun terkait pembunuhan yang dilakukannya usai berkelahi di Ruang Terbuka Hijau Rengat.

"Oleh karena pelaku masih anak bawah umur 17 tahun, maka disidik di unit Perkindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Inhu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Proses hukum, lanjutnya, akan berpedoman dengan Sistim Peradilan Anak sesuai Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2014. Peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (23/8) subuh berlokasi di RTH Rengat Jalan Agus Salim.

Saat itu pelaku UM (17) bersama temannya DD sedang duduk di pinggir lapangan RTH Rengat menjaga dagangan buah. Lalu datang korban AG bersama dua orang temannya menyambangi pelaku sambil mengatakan "Ke sini kau. Kau masih ada masalah dengan aku".

Namun saat itu pelaku diam saja dan mengatakan kepada korban "Mana aku ada masalah dengan kau". Lalu korban langsung mencekik leher pelaku dan kemudian mengunci leher hingga akhirnya datang seorang laki-laki yang baru pulang dari masjid melerai perkelahian mereka.

Setelah dipisahkan, orang yang melerai tersebut pergi tapi korban kembali mengejar dan memukul kepala pelaku dengan tangannya. Selanjutnya korban memukul wajah pelaku dan mencakar muka pelaku dengan kukunya.

Korban mengunci leher pelaku dengan lengannya dan saat itu pelaku ingat jika dia ada membawa sebilah pisau dapur di kantong celananya. Lalu dia langsung mengambil pisau menusukan pisau yang dipegangnya ke arah pinggang korban dan leher masing-masing sebanyak satu kali.

Setelah ditusuk, korban melepaskan kuncian lehernya dan mengerang kesakitan. Sementara pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara, sedangkan pisau yang digunakan dibawa kembali dengan memasukkan ke dalam kantong celananya.

"Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Inhu melakukan pengejaran terhadap pelaku pada Rabu (23/8) pukul 17.00 WIB atau sekitar 12 Jam setelah kejadian perkara. Pelaku berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Guntur.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban sering mengganggunya setiap bertemu. Korban yang badannya besar sering memukul pelaku tanpa sebab sehingga dia merasa dendam dan mengakui memang sengaja membawa pisau dari rumah untuk berjaga-jaga.***2***