Pemko Pekanbaru Genjot Target PAD 2017 Sebesar Rp500 Miliar

id pemko pekanbaru, genjot target, pad 2017, sebesar rp500 miliar

Pemko Pekanbaru Genjot Target PAD 2017 Sebesar Rp500 Miliar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2017 ini yang ditetapkan sebesar Rp500 miliar.

"Sampai saat ini realisasi PAD yang terkumpul sebesar Rp290 miliar. Artinya Rp210 miliar yang harus dipenuhi dari target," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie di Pekanbaru, Selasa.

Dengan sisa waktu kurang dari empat bulan tahun ini, dia mengaku cukup optimis untuk menemuhi target PAD tersebut. Hal itu ditunjuukan dengan peningkatan pembayaran pajak dalam beberapa bulan terakhir.

Selain itu, dia juga mengatakan terdapat sejumlah objek pajak yang mengalami peningkatan cukup signifikan. Diantaranya adalah pajak restoran yang mencapai Rp8,5 miliar per bulan, atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp6 miliar.

Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan melalui program "red rose", seperti yang telah diimplementasikan di Kecamatan Rumbai. "Red rose" sendiri merupakan akronim dari Redifine Rumbai Optimizer System, yang mencakup data pajak, surat tanah dan lainnya.

Dia berharap program serupa dapat diterapkan di kecamatan lainnya sehingga penerimaan pajak dapat dimaksimalkan.

Secara keseluruhan Pemko Pekanbaru menargetkan PAD selama 2017 ini sebesar Rp500 miliar. Guna mengejar target yang telah ditetapkan tersebut, dia mengatakan akan mengambil sejumlah langkah, seperti memperbarui data wajib pajak, yang kini ia klaim sebagai kendala utama menjaring PAD.

Ia menjelaskan pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru akan bersinergi untuk menekan angka kebocoran pajak yang saat ini ia nilai masih cukup besar, yang mencapai 30 persen.

"Berbicara kebocoran, saya yakin masih ada bocor. Sekitar 30 persen masih bocor," urainya.

Dalam hal ini, ia mengatakan kebocoran PAD bukan disebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh jajarannya, melainkan belum maksimalnya pendataan dan pengawasan terhadap wajib pajak di Kota Bertuah itu.