Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah semakin serius menggarap rencana ekstensifikasi objek cukai. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah mengkaji perubahan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yang saat ini hanya mengatur tiga jenis barang kena cukai, yaitu hasil tembakau atau rokok, alkohol, dan minuman beralkohol. Untuk memperkaya kajian tersebut, Bea Cukai secara intensif terus melakukan pembahasan evaluasi undang-undang tentang cukai bersama dengan kalangan akademisi, ahli hukum, dan praktisi di bidang cukai.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun, kajian tersebut dapat membuka peluang Indonesia untuk melakukan ekstensifikasi objek cukai.
Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, objek cukainya masih sangat terbatas. Dengan adanya kajian ini, diharapkan akan membuka peluang pemerintah untuk menambah objek cukai baru sesuai dengan karakteristik barang kena cukai. Dengan melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, kami harap hasil kajiannya akan lebih komprehensif dan dapat diterima, ungkap Robert.
Berdasarkan Undang-Undang Cukai saat ini, cukai dapat dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan.
Selain penambahan objek cukai baru yang dipandang perlu, kajian Undang-Undang tentang Cukai tersebut juga akan mengarahkannya menjadi instrumen fiskal yang dinamis. Kami menyadari bahwa kita sudah membutuhkan ekstensifikasi objek cukai. Kita perlu alternatif penerimaan di bidang cukai selain dari rokok. Faktanya, Indonesia saat ini sangat bergantung pada cukai rokok yang bisa kita lihat dari penelitian Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa dari total penerimaan di cukai, 97% berasal dari cukai rokok. Ke depannya jika ada perubahan, maka Undang-Undang Cukai akan kita arahkan menjadi instrumen fiskal yang dinamis. Fungsi pengendalian akan lebih dominan untuk melindungi kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan pembangunan nasional, pungkas Robert.
Berita Lainnya
Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 15,6 kg di dua lokasi
03 March 2024 13:24 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB
Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras
21 December 2023 19:15 WIB
Polisi Bengkalis kembali gagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional
06 December 2023 18:04 WIB
Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp20,5 miliar di Dumai
05 December 2023 12:37 WIB
Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tangkap dua orang pembawa ganja dari PNG
04 October 2023 14:42 WIB
Cegah peredaran narkoba di Bengkalis, Polres dan Bea Cukai patroli ke desa-desa
27 September 2023 18:29 WIB
Bea Cukai Dumai sita ratusan ball pakaian bekas dan parfum impor
22 August 2023 17:07 WIB