Disnaker Himbau Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja Lokal

id disnaker himbau, perusahaan rekrut, tenaga kerja lokal

Pekanbaru,14/5(ANTARA)- Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menghimbau sejumlah perusahaan yang terdapat di kota itu memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal.

"Banyak perusahaan di Pekanbaru yang mengindahkan hal itu. Padahal hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2002 tentang tentang perekrutan tenaga kerja," ungkap Kepala Seksi Informasi dan Permasalahan Kerja Disnaker Pekanbaru, Abdul Rahim di Pekanbaru, Jumat.

Menurutnya, perusahaan yang terdapat di Pekanbaru banyak merekrut karyawan tanpa memperhatikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pencari kerja tersebut.

Dalam perda tersebut, lanjutnya, perusahaan harus memberikan peluang sebesar 50 persen untuk para pekerja lokal.

"Ditambah lagi saat ini jumlah pencari kerja di Pekanbaru mencapai 22.147 orang. Baik yang dari lulusan SD hingga perguruan tinggi. Jika hal ini dibiarkan, ditakutkan pencaker sulit berkurang," jelasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal itu, dia menambahkan Disnaker terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

Sedangkan untuk sanksi, lanjutnya, langkah yang diambil baru tahap persuasif melalui surat teguran dan peringatan.

"Kalau sanksi tersebut tidak efektif, baru kita ambil langkah pidana," tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulfan S mengatakan tenaga kerja lokal harus berpartisipasi di perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.

Menurutnya, jika perusahaan tidak mematuhi hal tersebut maka ia meminta Disnaker untuk mencabut izinnya.