Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dinas Pendapatan Daerah provinsi setempat, perempuan berinisial DY.
"DY dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru usai diperiksa sebagai tersangka. Alasan subjektifnya khawatir tersangka tidak bisa datang sewaktu dibutuhkan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin.
Usai diperiksa, sekirar pukul 17.00 WIB tersangka DY keluar tudak menggunakan rompi tahanan warna oranye. Tapi masih dengan baju biasa warna abu-abu dan jilbab hitam.
DY Keluar bersama pengacaranya Kapitra Ampera yang kemudian memberikan keterangan kepada wartawan. Dia menyangkal kliennya tidak kooperatif dan tetap akan proses praperadilan terhadap penetapan tersangka.
Lihat video penahanan dan pernyataan lengkap Kapitra yang juga pengacara Ketua FPI Habib Rizieq itu di bawah ini
Berita Lainnya
Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU
27 March 2024 19:19 WIB
Kejari Rohil belum tetapkan tersangka dugaan korupsi BPBD
12 February 2024 13:41 WIB
Tersangka korupsi Jembatan Sungai Enok diringkus usai 3 bulan kabur
31 January 2024 21:21 WIB
Kejari Inhu tahan Kades tersangka korupsi APBDes Tanjung Sari
18 January 2024 13:46 WIB
Tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok ditahan
23 November 2023 19:20 WIB
Kejari Siak tahan tiga ASN terkait korupsi pupuk
21 November 2023 21:02 WIB
Dua tersangka ditetapkan terkait korupsi pembangunan Hotel Kuansing
09 November 2023 21:33 WIB
Tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Inhil ditetapkan jadi buronan
02 November 2023 12:23 WIB